Pontianak, Media Kalbar
Eksekusi Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN dilakukan setelah Kejaksan Negeri Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Pebruari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN, setelah keluarnya Putusan Kasasi tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian ditangkap di daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya. Jumat (12/8)
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyatakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya. (*/amad)
Comment