Sambas, Media Kalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen/AMC (Adhayaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan DPO Terpidana Korupsi asal Kejati Riau, Rabu (22/2/2023) tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sabung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau. Dia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,.
Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, – dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,.
Serta, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan bahwa penangkapan Sunardi pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi.
“DPO Terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di Lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sabung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,” jelas Agita Tri Moertjahjanto.
“Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, Terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas yang mana DPO Terpidana Sunardi tersebut selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT. Mulia Indah,” tambah Agita Tri Moertjahjanto.
Dalam hal ini, penangkapan Sunardi berjalan dengan lancar, Kondusif, aman dan terkendali. Usai ditangkap, Sunardi selanjutnya diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.
“Selanjutnya DPO Terpidana Sunardi
tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Terpidana Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak,” pungkas Agita Tri Moertjahjanto.(Rai)
Comment