Jakarta, Media Kalbar
Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) menyampaikan saran Kepada Kepala Kejari Sanggau terkait tersangka Sdr Oktavianus Santo karyawan PT SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) yang kejadiannya di lokasi Lahan Perusahaan Timur Blok S19 Dusun Pelanjau Desa Baru Lombok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang di duga melakukan Percobaan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) Polres Sanggau nomor SPDP/25/IV/2024/Reskrim tertanggal 1 April 2024 tanda tangani Kasat Reskrim Polres Sanggau Indrawan Wira Saputra, S.T.K. SIK yang sudah menjadi perhatian serius masyarakat.
“Menyikapai perkara tersebut, LAKI Minta kepada Kejari Sanggau untuk menangani perkara ini secara Profesional dan bijak demi menjaga eksistensi Kejaksaan yang selama ini telah memiliki komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.” Kata Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum DPP Laki yang berada di Jakarta, Selasa (7/5/2024)
Dijelaskannya bahwa Berdasarkan Laporan pihak Keluarga disertai alat bukti Video dan beberapa saksi yang menjelaskan tentang peristiwa tersebut dapat disampaikan Kronologis Perkara sebagai berikut bahwa Sekitar tanggal 29 Maret 2024 salah seorang karyawan Sekurity Perusahaan SJAL melihat 2 orang sedang memuat TBS (Tandan Buah Segar) yang 1 memakai kendaraan motor berinisial A dan yang satu lagi sebagai driver mobil pikup merk Grand Max KB 605xx sekaligus memuat TBS berinisial Y. Diperkirakan jumlah sebanyak lebih kurang 1.3 ton. Selanjutnya kedua orang tersebut digiring ke kantor perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Sebelum keduanya di bawa ke kantor, TBS tersebut langsung di bongkar Kembali untuk disimpan ditempat semula atau TPH (Tempat Pengumpulan Hasil).
Hasil keterangan kedua orang tersebut A dan Y memberikan keterangan kepada pihak perusahaan bahwa yang menyuruh melakukan adalah Oktavianus Santo. Berangkat dari keterangan kedua orang tersebut, maka pihak perusahaan mendatangi tempat Sdr Oktavianus Santo, kebetulan pada hari itu Oktavianus Santo tidak melakukan kegiatan (libur Kerja).
Selanjutnya Sdr Oktavianus Santo dibawah ke kantor oleh pihak perusahaan untuk diambil keterangan. Hasil interogasi oleh pihak perusahaan, dengan hari yang sama sekitar pukul 18.00 wiba Sdr Oktavianus di bawa ke Polsek Teraju. Sekira tanggal 30 Maret 2024 Sdr Oktavianus Santo dibawah ke Polres Sanggau tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Sdr Oktavianus Santo sudah dilakukan penangkapan dan telah ditahan oleh Polres Sanggau.
Sedangkan Istri bernama Yunita Sari baru mengetahui bahwa Suaminya bernama Oktavianus Santo telah di tahan setelah 1 minggu surat penangkapan diterima dari pihak keluarga bernama Roby.
“Berangkat dari kronolgis peristiwa tersebut, LAKI berpendapat dan menyampaikan Saran kepada Kejari Sanggau untuk melakukan Penanganan Perkara ini dengan Bijak dan Profesional dengan melakukan penelitian alat bukti dan berkas yang telah disampaikan oleh pihak Polres Sanggau dengan melakukan Penegakan Hukum dan atau melalui Restorative Justice. Melihat bukti Video yang dikirim oleh salah seorang karyawan pada group Karyawan dan keterangan beberapa saksi yang ikut melihat dan menyaksikan secara langsung di Tempat kejadian Perkara (TKP) Pelaku utama adalah 2 orang berinisial A dan y belum di tahan. Sehingga secara hukum kedua pelaku bersebut harus segera di tangkap dan di tahan, sedangkan Sdr Oktavianus Santo masih butuh alat bukti yang kuat untuk ditetapkan tersangka.” tutur Burhanudin.
Dijelaskan nya, Alat bukti berupa Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat (Mobil Pikup Merk Grand Max KB 605xx) belum dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polres Sanggau. Karena itu untuk membuktikan bahwa terjadi perbuatan pelanggaran hukum pihak Kejari Sanggau harus memberikan Petunjuk (P19) untuk melengkapi berkas perkara tersebut agar perkara ini jelas statusnya. Dengan demikian tentu masyarakat tidak memiliki persepsi dan pemikiran yang negatif terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga yang memiliki komitmen dan mampu mengamankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat yang seadil adilnya.
“Restorative Justice sangat tepat dan bijak bila Kejari melakukannya. Karena pertimbangan keadilan hukum dan kemanusiaan tersangka Oktavianus Santo masih perlu diuji perbuatan pelanggaran hukumnya, karena pihak perusahaan belum mengalami kerugian materil. Sedangkan pihak perusahaan juga harus memahami kondisi masyarakat setempat dengan Mengedepankan Kekeluargaan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, untuk melakukan perdamaian dan Kerjasama yang baik dalam rangka menjalankan kegiatan usaha tanpa timbul gesekan gesekan yang mengarah pada kondisi yang tidak sehat.” Ujarnya.
Kemudian kata Burhanudin, Alat bukti berupa TBS (Tanda Buah Segar) Hanya Sebagian kecil yang disita oleh Penyidik Polres Sanggau, sedangkan TBS yang lain sudah berada di Pabrik Perusahaan. Di titip atau dikembalikan belum jelas statusnya. Yang jelas pihak perusahaan belum mengalami kerugian materil.
“LAKI merupakan Mitra Pemerintah dan Penegak hukum sangat berkeyakinan bahwa Kejari Sanggau akan bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan yang pro rakyat demi mewujudkan pembangunan yang kondusif dengan melakukan Restorative Justice yang juga merupakan arah kebijakan yang diamanahkan oleh Bapak Kejaksaan Agung RI. Kejari harus mampu dan berani memberikan petunjuk P19 kepada Penyidik Polres Sanggau untuk melengkapi berkas dengan menghadirkan 2 orang pelaku dan kendaraan sebagai alat bukti untuk disita.” Ungkapnya.
Menurut Penyidik Polres Sanggau 2 pelaku sudah terdaftar sebagai DPO. ” LAKI telah melakukan pengawasan terhadap Penanganan perkara ini dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung RI agar masyarakat benar-benar mendapatkan peradilan hukum yang adil tanpa ada kepentingan pihak – pihak tertentu.” Pungkasnya. (Amad)
Comment