Pontianak, Media Kalbar
Bila penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum ada Penetapan tersangka walaupun sudah dalam tahap penyidikan, kemungkinan saja pihak penyidik Kejaksaan tinggi Kalbar masih mencari alat bukti lain sehingga penyidik ingin merasa aman dari gugatan. Sedangkan perkara Hibah Yayasan Mujahidin ini belum terjadi adanya kerugian negara, karena belum adanya hasil Audit.
“Untuk menghindari terjadinya polemik dalam masyarakat, LAKI menyarankan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera menetapkan status hukumnya. Bila alat bukti masih diragukan dan belum memenuhi unsur pidana maka lebih tegas dan berani kejati untuk memberhentikan perkara ini demi menghindari terjadinya kegaduhan yang berakibat menimbulkan suasana yang tidak kondusif. Apalagi menjelang Pilkada Kalbar 2024 yang bisa saja ditarik Tarik ke politik.” Ungkap Burhanudin Abdullah, SH., Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Senin (15/7).
Sebaliknya, Kata Burhan, bila penyidik kejati Kalbar merasa yakin dan percaya dengan alat bukti yang ada dengan disertai hasil audit atau perhitungan kerugian keuangan negara, “maka Kejati segera menetapkan tersangka , sehingga ada kepastian hukum.” Ujarnya.
Tidak ingin perkara ini berlarut larut yang mampu mempengaruhi pemikiran masyarakat untuk berpolemik yang dapat membuat suasana yang tidak kondusif. Apalagi perkara ini berkaitan dengan kepentingan umat. “Tentu Kejati Kalbar harus hati hati untuk menanganinya agar tidak ada ketersinggungan oleh pihak lain.” tutur Burhanudin Abdullah Ketua Umum DPP LAKI di Kantornya.
Menurut Burhan panggilan akrabnya mengatakan bahwa lebih baik dan bijaksana Kejati Kalbar melakukan Restoratic Justic sebagai solusi untuk menyelesaikan perkara dana hibah Yayasan Mujahidin ini bila memang tidak ditemukan terjadinya kerugian negara dan menguntungkan orang lain dengan mengembalikan tujuan awal dari pemberian dan penggunaan dana hibah. Kepastian hukum ini sangat bernilai dalam rangka kejaksaan mensukseskan Perkara Korupsi tanpa menimbulkan polemic berkepanjangan.
“Harapan Laki agar Kejati Kalbar segera menetapkan status hukum dan melihat perkara ini untuk kepentingan Kalbar dalam mewujudkan kondisi yang kondusif terutama menjelang pilkada kalbar 2024.” Pungkasnya. (Amad)
Comment