Pontianak, Media Kalbar
Kejati Kalbar diharapkan serius dan tuntas menangani kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sekadau, dimana masalah tersebut sudah dilaporkan pada tahun 2024.
Terkait hal tersebut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan beberapa waktu lalu bahwa masalah BSPS Di Sekadau ditindaklanjuti oleh Kejati Kalbar.
Salah satu LSM mempertanyakan progres tentang laporan BSPS tersebut, sebagaimana dilansir dari beberapa media online bahwa Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022–2023.
Sekretaris DPD LPK RI Kalimantan Barat, Mulyadi MS, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat Kabupaten Sekadau. Laporan awal disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat pada 6 Mei 2024 dan diperbarui pada 31 Mei 2024. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari Kejati Kalbar.
“Kami sudah menyampaikan konfirmasi terkait laporan aduan masyarakat tahap pertama dan kedua ke Kejati Kalbar. Kami juga sudah menerima tanda terima surat tersebut. Selanjutnya, kami akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan korupsi dana APBN ini,” ujar Mulyadi kepada awak media.
Mulyadi menegaskan, LPK RI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat dugaan korupsi tersebut menyangkut bantuan untuk masyarakat miskin.
“Kami berharap Kejati Kalbar segera memberikan tindak lanjut hasil penyelidikan. Kasus ini penting karena menyangkut hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program BSPS,” tegasnya.
LPK RI Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar agar bekerja secara transparan demi tegaknya keadilan. (*/Amad)
Comment