by

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT LM, Ada Hubungan Dengan PT Canka?

Pontianak, Media Kalbar

Kejati Kalbar meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Pada hari ini Senin (05/01/2026), pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.35 Wib, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining (LM) yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, disela-sela Kunjungan Kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining. Penggeladahan ini dilakukan setelah kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya penyidik Kejaksaan telah menemukan indikasi awal perbuatan korupsinya. Ketika sudah dilakukan penggeledahan berarti kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke Penyidikan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, “pungkasnya.

Sebelumnya perusahaan pertambangan PT. Laman Mining (LM) Ketapang ini juga sempat di Somasi oleh fihak perusahaan penyalur BBM. PT. Canka Jaya Jova milik salah seorang Anggota DPR RI dari Partai Gerindra karena melakukan Wanprestasi dalam hutang piutang penjualan BBM ke Perusahaan tambang tersebut yang jumlahnya mencapai Milyaran Rupiah.

Perusahaan milik Anggota DPR RI dari Partai Gerinndra ini juga dikabarkan diduga terlibat dalam kasus penjualan BBM bersubsidi di Kantor Distrik Navigasi Pontianak yang saat ini juga sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed