by

Kejati Kalbar Laksanakan Jaksa Masuk Kampus, TPPO Jadi Sorotan

Pontianak, Media Kalbar

Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, Tim Penkum Kejati Kalbar melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Kampus dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” bertempat Kampus Widya Dharma Pontianak.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Kampus tersebut yaitu Juliantoro Hutapea, SH.MH koordinator Kejati Kalbar, Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH dan Tim Penkum.

Narasumber menjelaskan pelaku TPPO/Human Trafficking dari bermacam-macam latar belakang baik dari profesi maupun status sosial diantaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan.

Perdagangan orang, atau yang dikenal dengan istilah human trafficking, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat manusia. Fenomena ini menjadi perhatian dunia, termasuk di Indonesia. Data menunjukkan bahwa Kalimantan Barat, sebagai wilayah perbatasan, berpotensi menjadi salah satu titik rawan terjadinya TPPO.

Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan TPPO. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda, agar mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat dari ancaman perdagangan

Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan. Adapun beberapa proses terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat. Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya , kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.

Kegiatan berlangsung sukses dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed