Pontianak, Media Kalbar
Kejati Kalbar dinilai oleh sejumlah pihak sudah “Masuk Angin” dan lamban menangani kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2019 s/d 2023, padahal pihak penyidik kejaksaan sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 lalu namun terkesan tarik ulur hingga hampir akhir tahun 2025.
Pada tanggal 29 dan 30 September 2025 kemarin pihal Penyidik Pidsus Kejati Kalbar berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print. 02.a/0.1/F.d.1/04.2025 kembali memeriksa sejumlah fihak untuk kesekian kalinya yaitu dari Yayasan Mujahidin bernisial SK dan Mul, serta pihak pelaksana berinisial Is, bersama konsultan berinisial Fer dan Rad.
Para pihak yang diperiksa kali ini merupakan pihak yang ikut bertanggungjawab atas penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dan mareka kembali diperiksa dengan status masih sebagai saksi.
Dari catatan Media Kalbar inisial yang tersebut tadi sudah beberapa kali diperiksa namun pihak Kejati Kalbar belum juga menaikan status kasus tersebut.
Penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini terkesan sengaja di ulur ulur waktu dan diperlambat karena diduga banyaknya tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan agar kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan.
Kasus hibah mujahidin ini kembali menjadi perhatian publik ketika Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji pada minggu lalu mengunggah sepucuk surat di Media Sosial yang isinya “Menantang ” pihak Kejati Kalbar untuk memeriksa harta benda miliknya dan menyatakan apabila ada terkait dengan hibah Mujahidin Sutarmidji menantang pihak Kejaksaan untuk menyitanya.
Dalam kasus ini Sutarmidji juga sudah 2 kali diperiksa Kejaksaan terkait mekanisme hibah yang diduga terjadi penyalahgunaan hibah yang dilakukan sebanyak 3 kali berturut turut setiap tahun dan dana hibah ini juga mengalir untuk membangun Gedung SMA Mujahidin dan Bisnis Centre ke Yayasan Pendidikan Mujahidin yang diketuai Adik Kandung Sutarmidji.
Dugaan penyimpangan hibah ini terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji. Selama tiga tahun berturut turut Pemprov Kalbar telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 22 milyar lebih kepada Yayasan Mujahidin yang kemudian mengalihkan dana hibah tersebut ke Yayasan Pendidikan Mujahidin untuk membangun Gedung SMA Mujahidin dan Bisnis Centre.
Kendati telah memeriksa lebih dari 27 orang saksi dan tiga ahli serta Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pihak Kejati Kalbar belum berani menetapkan tersangkanya, padahal dua minggu lalu Kejati Kalbar berani menetapkan tersangka dugaan Korupsi dana Hibah Gereja GKE PETRA Sintang dan menahan tersangkanya di Rutan Kelas II A Pontianak. (*/MK)











Comment