Pontianak, Media Kalbar
Kejati Kalbar menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil berikutnya.
Hal ini disampaikan Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (13/11) terkait putusan praperadilan dimana hakim mengabulkan pemohon, membatalkan status tersangka pada S, SI dan MF.
“Kami menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak kemarin.” Kata I Wayan Gedin Arianta.
Selanjutnya dikatakan lebih lanjut pihak nya menunggu salinan putusan tersebut, “Setelah kami menerima salinan putusan, kami mempelajari isi putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan kami lakukan. ” Ungkapnya.
Disampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan praperadilan, sehingga juga S, SI dan MF masih ditahan di Rutan Pontianak.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pontianak pada sidang praperadilan, Selasa (12/11), hakim memutuskan menerima gugatan pemohon, sehingga status tersangka kepada S, SI dan MF dinyatakan batal demi hukum. (Amad)
Comment