by

Kejati Kalbar Tahan Ricky Sandy Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pontianak,  Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Telah menetapkan Ricky Sandy (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, selain itu RS juga ditahan di Rutan Pontianak.

Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH. MH., saat konferensi pers di Gedung Kejati Kalbar, Rabu (10/9).

Dijelaskan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir. Kemudian selanjutnya Penyidik meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS

“Sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung Ri berhasil mengamankan yang bersangkutan  dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.” Kata Aspidsus Kejati Kalbar Siju, SH.MH,  didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dan Kasidik Pidsus Kejati Kalbar.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.” Ujarnya.

Disampaikan juga sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 maka RS merupakan tersangka ke-5 setelah PAM, S, SI dan MF, dimana ke 4 orang tersebut sudah menjadi terdakwa, bahkan untuk PAM sudah putus dan pihak Kejati Kalbar mengajukan banding. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed