Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2019. Satu tersangka tersebut adalah inisial HN selaku pelaksana pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., saat penyampaian pers release capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam rangka hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2024 di lantai 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (9/12).
Diterangkan bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print -01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP 21 (dua puluh satu) orang saksi dan menyita 39 dokumen.
“Bahwa Gereja GKE PETRA Sintang mendapat alokasi dana Hibah sebanyak 2 (dua) kali yakni TA 2017 dan TA 2019, Gereja GKE PETRA Sintang mendapat alokasi dana Hibah Tahun Anggran 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) rupiah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 465/210/KEP-KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang TA 2017 dan berdasarkan Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Nomor: 465/200/Kesra/2017, Nomor: 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang memuat RAB Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA sebesar Rp. 5.000.000.000,” Jelas Siju, SH, MH., didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dan Kasi Penyidikan Pidsus.
Diterangkan Bahwa HN sebagai Seksi Pelaksana yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Nomor 01/PAN/PG/1/2017 tanggal 16 Juni 2017.
Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan NPHD/RAB sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politenik Negeri Pontianak dari nilai pekerjaan berdasarkan NPHD/RAB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) rupiah. Yang saat ini sedang dilakukan proses penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Bidang Pengawasan Kejati Kalbar.
Bahwa Gereja GKE PETRA Sintang mendapat alokasi dana Hibah TA 2019 sebesar Rp 3.000 000 000,- (tiga milyar) rupiah berdasarkan SK Bopati Sintang Namor 900-532/KEP-KESRA/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis “Petra Nomor 465/246/Kesra/2019, Nomor 06/MJ-MJ/GKE/STG/IV/2019 tanggal 8 April 2019 yang memuat RAIH Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Tersangka HN sebagai Seksi Pelaksana yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor 03/BPH MJGE/STG/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 014/MJ/GKE PETRA-Stg/IV/2019 tanggal 27April 2019 adalah laporan atas kegiatan/pembangunan Gereja yang tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 oleh HN sebagai Seksi Pelaksana sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar) rupiah
“Penyidik pada hari ini telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Saudara HN sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019.” Ujarnya.
Tersang HN bersama-sama dengan saksi yang sudah diperiksa yang penetapan tersangkanya masih memerlukan alat bukti lainnya dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Paisal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka HN saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lapas Kelas II A Sintang dalam perkara tindak pidana pertambangan sehingga dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan. Kasus ini tentunya masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. ” Tutupnya. (Amad)
Comment