by

Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bank Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Perkembangan pengadaan tanah Bank milik pemerintah daerah di Provinsi Kalbar, dimana 2 sudah ditahan yaitu S, SI. “Hari ini kita melakukan penahanan tersangka ke-3 yaitu MF selaku ketua pengadaan.”

Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH. M.H., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejati Kalbar, Rabu (16/10) sore.

Tersangka MF ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari. Mf ada kaitan dengan Tersangka S, SI, dimana ada pemufakatan jahat untuk masalah pengadaan tanah Bank Kalbar.

Disampaikan bahwa Saksi diperiksa ada 22 Saksi, kerugian negara Rp.30 miliar, keterkaitan MF ada Direktur Utama dan Direktur Umum dengan Ketua pengadaan ada keterkaitan.

“Kita masih melakukan penyidikan mendalam,  jika ada beberapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban tentu akan ada kelanjutan.” Tandasnya.

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu Dijelaskan bahwa pada Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750,- (Sembilan puluh Sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi)

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyaran rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, kami menetapkan:

1. Sdr. S. (selaku Direktur Utama Tahun 2015);

2. Sdr. S.I. (selaku Direktur Umum Tahun 2015);

3. Sdr. M.F. (selaku Ketua Panitia Pengadaan);

Sebagai Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed