Medan, Media Kalbar
Kejati Sumatera Utara (Sumut) menahan Mantan Direktur PTPN II, tersangka tindak pidana korupsi proses penjualan asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land, Jumat 7 November 2025.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land, Tim
penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka Irwan Peranginangin (IP) (Selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023).
“Perbuatan “IP” selaku Direktur PTPN II periode jabatan Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT.NDP yang kemudian lahan HGU tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan, sehingga perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ungkap Asintel Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar Melalui siaran pers.
Diterangkan bahwa penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan tersangka, terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Sementara adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, disampaikan Nauli bahwa sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya. (*/MK)











Comment