Bengkayang, Media Kalbar
Perumdam Air Minum Tirta Bengkyang melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Kabupaten Bengkayang, Selasa (16/7/2024).
Tujuan kerjasama ini untuk melindungi kepentingan hukum Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkayang agar kepentingan hukum Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang terlindungi yaitu penanganan dan penyelesaian masalah hukum, legal opinion, dan melakukan mediator dengan pihak lain.
Menurut Wardi, selaku Direktur Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang, masa berlaku MoU dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang selama dua tahun, 16 Juli 2024 – 16 Juli 2026.
Tentu kerjasama ini, Jaksa selaku pengacara negara, sebelum melakukan pekerjaan akan mendapatkan surat kuasa khusus dari Direktur Perumdam Air Minum Tirta Bengkayang.
“Dalam melaksanakan surat kuasa khusus, pihak pertama menyiapkan berkas dan data yang diperlukan, pihak Kejaksaan berkewajiban melaporkan hasil pekerjaan,” ungkap Wardi, usai penandatanganan MoU, pukul 11:30 Wib.
Wardi mengaku, kerjasama dilakukan lantaran sudah terlalu banyak tunggakan pelanggan, menurut perhitungan Wadi, hingga saat ini jika dirupiahkan berjumlah Rp.6. 397.620.018,-.
“Pelanggan air minum Perumdam Tirta Bengkayang ada pelanggan kategori rumah tangga, sosial umum, sosial khusus, industri dan yang baling banyak pelanggan rumah tangga,” jelasnya.
Namun dalam pelaksanaan MoU ini, Perumdam Tirta Bengkayang akan melakukan sortir terlebih dahulu terhadap pelanggan yang menunggak. “Jika sudah sampai 10.000.000,- pelanggan akan dipanggil pihak Jaksa yang menerima surat kuasa khusus, agar melunasi tunggakannya. Kita serahkan sepenuhnya pada pihak kejaksaan,” ujar Wardi.
Iapun menambahkan, “Jumlah tunggakan pelanggan yang belum dibayar atau jumlah piutang yang harus ditagih dari tahun 2013-2024 bulan Juli tanggal hari ini (16/7), makanya Kita gandeng Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tutup Wardi. (Jmt/mk)
Comment