by

Kembali Lili Santi Bersama Pengacanya Apresiasi Luar Biasa Polda Kalbar, Yakin Bisa Menuntaskan Kasus Mafia Tanah Bumi Raya

Pontianak, Media Kalbar

Lili Santi Hasan Bersama Pengacanya kembali mengapresiasi Luar biasa kepada Kapolda Kalbar dan jajaran serta penyidik yang telah memproses perkara mafia tanah secara profesional dan menetapkan tersangka, mereka juga Yakin Kapolda Kalbar dan jajaran bisa Menuntaskan perkara tersebut.

“Terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Kalbar dan jajaran yang sudah menetapkan tersangka, walaupun sebelumnya sempat kecewa karena laporannya berjalan cukup lama.” Kata Lili Santi Hasan didampingi Pengacanya saat gelar konferensi pers di Pontianak, Sabtu (14/9).

Disampaikan bahwa waktu cukup lama setelah disadari bahwa itu bentuk dari kehati-hatian Polda Kalbar mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, turun ke lapangan, akhirnya sudah ada pidana dan menetapkan tersangka mafia Tanah. “Jadi sekali lagi Terimakasih Bapak Kapolda dan jajarannya yang menegakkan keadilan, saya masyarakat kecil juga bisa dapat keadilan dan perlindungan hukum.” Ungkapnya Lili Santi.

Pengacara Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Luar Biasa kepada Kapolda Kalbar dan jajaran serta tim penyidik yang tadinya pihaknya sempat kecewa karena proses panjang sekali, tetapi dengan kehati-hatian, Sesuai SOP dan profesional ada ditemukan pidana, penyidik Polda Kalimantan Barat menetapkan tersangka pada perkara mafia tanah Bumi Indah Raya.

“Kita berharap ini segera ditindaklanjuti proses lebih lanjut, kita yakin tersangka bukan hanya 1 orang, tetapi juga melibatkan banyak pihak, karena mafia Tanah tidak bekerja sendiri pasti ada pihak lain yang terlibat. Kami yakin Polda Kalbar segera menindaklanjuti hal ini.” Ujarnya.

Menurut Lili Santi Bersama Pengacanya bahwa tanah miliknya jelas dengan foto peta sudah ada dari BPN Kabupaten Kubu Raya tanggal 6 September 2022. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed