Ketapang media Kalbar
Terjadi lagi kecelakaan kerja yang berakibat seorang pekerja meninggal dunia diruang lingkup PT Borneo Alumindo Prima (BAP) di Kecamatan Matan Hilir Selatan Desa Pagar Mentimun, Senin (9/12/2024).
Beredar video kecelakaan di group Whatsap sehingga menjadi viral.
Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan Federasi Serikat Pekerja di ketapang.
Kartono Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang menyebutkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk dapat menekan perusahaan terkait penerapan Keselamatan Kerja setiap perusahaan.
” kami mendorong pemerintah untuk dapat menekan setiap perusahaan untuk dapat menjalankan/ menerapkan Keselamata kerja di tempat kerja,” pintanya.
Untuk di ruang lingkup PT BAP sendiri, menurutnya ini bukan yang pertama kali terjadi, sudah semestinya pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan maupun pengawas ketenagakerjaan harus sudah melakukan langkah langkah kongkrit.
” kita ingatkan kepada pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan upaya nyata dalam melakukan pengawasan terhadap kerja beresiko tinggi, jangan menunggu ada laporan baru bertindak,” tegasnya.
Untuk itu, Kartono meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas untuk dapat melakukan investigasi terkait kecelakan itu.
” ini sudah terjadi, jangan lagi menunggu laporan lakukanlah sesuai kewenangan, periksa pihak yang bersangkutan sudah kah mereka menerapkan kesesuaian Keselamatan Kerja dilapangan,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan Marco Sinambela Ketua Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila, bahwa kurangnya kesadaran perusahaan untuk penerapan SMK3, sehingga banyak mengalami kecelakaan kerja yang berakibat meninggalnya pekerja.
“terjadinya kecelakan kerja pada perusahaan perusahaan banyak terjadi dikarenakan kurangnya pengusaha menerapkan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3),” ungkapnya.
Seain itu, menurut Marco kurangnya peran Pemerintah melalui Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
” penerapan Sanksi bagi pengusaha yang tidak mentaati peraturan UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, sehingga kecelakaan kerja terus terus terjadi,” tandasya.##(RUSLI)
Comment