SAMBAS, Mediakalbarnews –
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas H. SIPNI, S.Pd.I. M.Pd mengungkapkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kami koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, melibatkan dengan Bidang Haji dan Kesra, Kasi Haji dan Kasi keagamaan di Kesra,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Sipni juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan untuk berkoordinasi terkait keberangkatan calon jemaah haji.
“Kami pertemuan untuk langkah awal apabila jadi berangkat, antisipasi apakah berangkat setengah atau tidak berangkat sama sekali. Atau berangkat semuanya,” kata Misni
Lanjutny lagi Dirinya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi, namun misni mengatakan Kanwil Provinsi Kalbar pun masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, kata Sipni, di tingkatan daerah, pihaknya telah menyelesaikan urusan terkait keimigrasian. Termasuk kepada pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi calon jamaah haji.
“Kemudian di tingkatan daerah kita sudah selesaikan urusan dengan imigrasi, kemudian dengan Dinas kesehatan terkait vaksinasi dosis ketiga,” tuturnya.
Sipni menjelaskan saat ini pihaknya hanya belum melakukan manasik haji sebab masih menunggu keputusan pusat.
“Tinggal manasik haji yang belum dilakukan karena masih menunggu keputusan. Untuk selanjutnya akan kita sampaikan, apabila ada kebijakan dari pusat,” katanya.
( Urai Rudi )
Comment