Jakarta, Media Kalbar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh, Pemerintah Daerah salah satunya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Universitas, Lembaga, hingga Paguyuban.
Hadir secara langsung Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora mendampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani untuk menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin, 21 November 2022.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada seluruh pihak yang telah dan terus membantu pemerintah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham memberikan 37 penghargaan dengan 3 (tiga) kategori. 17 penghargaan untuk kategori Mitra Kerja yang berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya, 10 penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan hak cipta selama 2020-2022, dan 10 penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan paten selama 2020-2022.
Melalui penghargaan ini Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi energi lebih untuk dapat meningkatkan sinergi dan Kolaborasi dengan Pemprov Kalimantan Barat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Kedepannya kita harus bekerja lebih lagi karena Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual lainnya di Kalimantan Barat memiliki potensi yang sangat besar,”tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin, 21 November 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Ia juga menegaskan, di bawah komandonya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
“Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” terang Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan bahwa dirinya bersama jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin mendukung pemajuan KI dengan program kerja nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Seperti, adanya pemangkasan waktu permohonan KI melalui peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek), Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, dan DJKI Mengajar.
“Kita akan terus mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dan mengenalkan peranan DJKI Kemenkumham sebagai pelindung KI,” tuturnya.
Melalui kegiatan roving seminar KI ini, Yasonna mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun “nation branding” negara Indonesia melalui kreativitas dan inovasi anak bangsa.
Ia meminta pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu pelaku UMKM dengan memfasilitasi anggaran untuk pengajuan permohonan KI ke DJKI dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat. (**/amd)
Comment