Pontianak, Media Kalbar
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., mengambil langkah proaktif dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi hak-hak pekerja migran. Diruang Kemitraan Polda Kalbar, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diwakili Sekretaris Utama Rinardi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat diwakili Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, S.P., M.Si, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean, S.Sos. Tentang Pencegahan dan penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Senin (25/09)
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran. Dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat, mengingat wilayah Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur darat, sehingga memerlukan perhatian khusus.
Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran, serta memfasilitasi repatriasi ke negara asal. Langkah konkret diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama dengan BP2MI dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama secara aktif dalam melaksanakan MoU ini dan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia. Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi pekerja migran dan mengurangi risiko praktik TPPO yang merugikan. (*/amad)
Comment