Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Aly saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya Kamis(13/2/2025)pagi menanggapi pemberitaan di salah satu media yang berjudul “Beredar Kabar Diduga Kepala Desa Sepok Laut Beli Sertifikat Warga dan Dijual ke PT Tetanggan”, yang menyebutkan bahwa tanah milik Kelpin, anak dari Pak Aseng, diduga telah diperjualbelikan.
Dalam keterangannya, Ali menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah milik warga, dan keputusan untuk menjualnya merupakan hak pribadi pemiliknya. “Sertifikat itu adalah hak warga. Mereka mau menjualnya ke siapa pun, itu merupakan hak mereka sepenuhnya. Pemerintah desa tidak memiliki wewenang untuk mengatur jual beli tanah pribadi warga,” jelas Ali.
Ia juga menekankan bahwa pihak desa tidak terlibat dalam transaksi tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Ali juga mengajak pihak media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (MK/Ismail)
Comment