Pontianak, Media Kalbar
Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro memenuhi panggilan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pada 12/2/2025.
Saat di konfirmasi, Febyan mengatakan kedatangan dirinya tersebut sehubungan dengan pemenuhan panggilan terkait Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-59/H.2/H.l.1/2/2025 yang ia terima pada 7/02/2025 yang lalu, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan NOMOR: PRIN- 33/H/H.I.1/2/2025 tanggal 3 Februari 2025.
“Sudah, saya datang ke Kejati pada Rabu (12/02/2025) sehari setelah saya di tuduh Takut dan Beralasan “Pantang Adat”, saya buktikan bahwa tuduhan itu sangat tidak benar, memang kondisinya saya baru sempat untuk datang memenuhi panggilan Kejagung itu tanggal 12 kemarin” pungkas Febyan
Febyan menerangkan bahwa dirinya memenuhi panggilan tersebut hanya karena untuk menghargai petugas dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang sudah datang dari jauh untuk mendalami dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang terjadi pada saat penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV dalam APBN Tahun anggaran 2021.
“Padahal sebenarnya kalaupun saya tidak mau datang gak ada urusan, mau apa mereka? Mana dasar hukumnya? Itukan pemeriksaan internal, itu untuk kepentingan mereka dan sudah selayaknya karena menjadi fungsi mereka, bukan kepentingan saya, terserah saya dong bersedia atau tidak, kan gak in casu sama perkara itu, tapi saya tetap hormat kepada rekan-rekan Jaksa yang datang jauh-jauh dari jakarta, untuk itu saya buktikan saya datang,” tegas Febyan.
Lebih lanjut, Febyan menerangkan bahwa permintaan keterangan terhadap dirinya merupakan sebuah keanehan didalam suatu pemeriksaan internal Kejaksaan, dan ia merasa tak pernah melapor kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran disiplin ini.
“Hal ini memang aneh, kecuali misalkan saya di panggil penyidik Polda / KPK terkait pelaporan saya terhadap Dugaan Pemerasan Oknum Mantan Kajari dan Kajati kemarin, baru relevan dan saya bersemangat untuk datang karna dalam perkara a quo kalau itu, mendingan mereka minta keterangan korban langsung dulu (MCO) karna, (MCO) yang mengalami langsung kenapa jadi lompat ke saya dulu, kan aneh.”tambah Febyan.
Dikatakannya lagi, bahwa ia sudah bertemu dengan Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama (IV/b)
Irmud Pidum Datun pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, lalu Agussalim Nasution, S.H., M.Hum. Jaksa Madya (IV/a) Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta 3 Orang lainnya yang juga dari Bidang Pengawasan Kejagung.
“Saya sudah ketemu rekan-rekan jaksa Pengawas Internal dari Kejagung kemarin, orang-orangnya baik-baik dan ramah semua, kami cuma ngobrol santai saja kurang lebih 40 menitan lah, karna saya tidak berkenan untuk memberikan keterangan di Kejati Kalbar kemarin, mood saya lagi jelek, saya minta di re-schedule minggu depan hari kamis di Kejagung, saya yang akan datang langsung kesana, sekalian ada urusan lain di jakarta, dan hal tersebut disetujui dan disambut baik oleh rekan-rekan pengawas internal kejagung tadi, tutup Febyan. (*/Amad)
Comment