by

Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, PDAM Sintang Digeledah Kejaksaan

Sintang, Media Kalbar

Kejari Sintang melaksanakan Penggeledahan terhadap Kantor PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang pada tanggal 1 September 2025.

Hal ini Disampaikan Kajari Sintang Melalui Siaran pers, Selasa (2/9). Dimana diterangkan bahwa Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira Pkl. 10.45 WIB, Seksi Intelijend Bersama dengan Tim Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang telah melaksanakan Penggeledahan terhadap Kantor PDAM Tirta Senentang Kab. Sintang, Adapun dasar penggeledahan Adalah Surat Perintah Penggeledahan NOMOR : PRINT-01.O.1.12/Fd.1/-8/2025 dan juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Sintang perihal izin kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang umtuk melakukan Penggeledahan untuk kepentingan Penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kab. Sintang

Bahwa penggeledahan dilaksanakan di Kantor PDAM Tirta Senentang Kab. Sintang yang beralamat di Jl. M. Saad, Kel. Tanjung Puri, Kec. Sintang, Kab. Sintang, Provinsi Kal-Bar, 78613 yang dihadiri dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijend ECHO ARYANTO, SH., MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RASYID KURNIAWAN, SH, Kasubsi I Bidang Intelijend DIVA NUR ANNISA, SH dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Tindak Pidana Khusus DWI RETNOWIDRATI YULIANA MAKODONGAN, SH., MH

Bahwa dalam pelaksanaan Penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen-dokumen pendukung serta barang elektronik berupa Laptob yang berisikan catatan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk Penyidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Rekening Uang Pelanggan pada PDAM Tirta Senentang Kab. Sintang

Bahwa Adapun fungsi penggeledahan yang dilakukan Adalah dalam rangka mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, mengamankan barang bukti agar dapat disita dan digunakan baik itu dalam proses peradilan, serta untuk mengumpulkan informasi penting guna melengkapi administrasi Penyidikan

Bahwa kasus ini berawal mula pada Laporan Masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh adanya temuan Intelijend, dan terhadap temuan Intelijend tersebut kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sintang mengeluarkan SURAT PERINTAH OPERASI INTELIJEND NOMOR: SP. OPS-120/O.1.12/Dek.1/07/2025 untuk melaksanakan Operasi Penyelidikan Tertutup dalam rangka melakukan PULDATA maupun PULBAKET guna menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.

Bahwa setelah Tim Intelijend melakukan PULBAKET berupa wawancara dari berbagai pihak, baik itu dari pihak Intern PDAM Tirta Senentang Kab. Sintang, Pihak dari PEMKAB. Sintang selaku DEWAS (Dewan Pengawas) Pada PDAM Tirta Senentang, serta melakukan kordinasi dengan INSPEKTORAT Kab. Sintang, disertai dengan adanya PULDATA Berupa Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh INSPEKTORAT Kab. Sintang yang menggambarkan adanya FRAUD yang dilakukan oleh TO (Target Operasi) serta adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp. 5.568.709.539,00 (Lima Miylar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) maka Tim Intelijend telah secara jelas menemukan adanya BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP dan melimpahkan kasus ini kepada Seksi Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mengungkap Kasus ini sampai dengan ke Persidangan serta senantiasa terus mengawal jalannya setiap proses hukum yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada Pimpinan secara berjenjang. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed