Pontianak, Media Kalbar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melapor ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2023.
“Penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejati Kalbar agar segera dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum yang diperlukan,” ujar Akhyani kepada awak media, Selasa (23/7/24).
Akhyani menambahkan, dugaan penyimpangan ini mencakup beberapa pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. Legatisi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan anggaran daerah digunakan dengan benar dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.
“Kami memiliki bukti-bukti awal yang cukup kuat dan berharap Kejati Kalbar dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tegas Akhyani.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) terus berupaya melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.(*/Mk)
Comment