Kubu Raya, Media Kalbar
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Ruslan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangani dugaan pengrusakan aset pemerintah yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sungai Kakap berinisial RG.
Dugaan pengrusakan ini berkaitan dengan pembongkaran bangunan kanopi tempat parkir siswa, yang kini menuai kontroversi.
Bangunan kanopi tersebut diketahui dibangun pada tahun 2022 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan anggaran sekitar Rp 75 juta. Namun, pascapergantian pimpinan sekolah, bangunan itu justru dibongkar tanpa kejelasan, memicu tanda tanya serta reaksi dari berbagai pihak.
Eddy Ruslan, dalam keterangannya kepada awak media Rabu (19/2/2025), menegaskan bahwa sejak pembongkaran yang dilakukan pada (2023), hingga kini bangunan tersebut belum dibangun kembali.
“Tindakan ini perlu diusut tuntas karena menyangkut aset negara yang didanai oleh anggaran pemerintah. Kami meminta agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki apakah pembongkaran ini sesuai dengan prosedur atau justru melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy Ruslan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.
“Setiap penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau penghilangan aset, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Sungai Kakap belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembongkaran kanopi tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan, karena menyangkut aset yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset sekolah di masa mendatang.
Eddy Ruslan juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan.(Mk/Ismail)
Comment