Pontianak, Media Kalbar
Terkait perkara dugaan Ketua PMI Kalbar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar dan Kabiro Hukum Pemprov Kalbar melakukan kampanye untuk salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar sedikit sudah memenuhi titik terang, dimana Bawaslu memutuskan itu Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pidana Pemilihan melainkan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
Hal ini tertuang didalam surat dari Bawaslu kepada pelapor, Shirat Nurwandi, S.H., Namun demikian pihak Tim Hukum NKRI menyayangkan Bawaslu Kalbar diduga tidak komprehensif menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
Disampaikan oleh Tim Hukum NKRI saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Pasangan NKRI (Norsan-Krisantus), Kamis (31/10). Bahwa pelapor perkara tersebut Shirat Nurwandi, S.H. memberi kuasa kepada Tim Hukum NKRI untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hadir Tim Hukum NKRI Andi Ehsan Harun, S.H., M.SI, Agus Priyadi, S.H, Alfonsus Girsang, S.H., Sumardi Muhammad Noor, SH., Nidia Candra, SH., Irenius Kadem, S.H., Marsianus Dwi W. Donatus, S.H., Agus, S.H., Fransiskus Saju, S.H, M.H
Diterangkan oleh Sekretaris Tim Hukum NKRI, Andi Ehsan Harun sebagaimana surat yang disampaikan Bawaslu Kalbar menanggapi Surat Nomor 02/EKS/BIDKUM/NKRI/X/2024 Perihal Informasi Perkembangan Laporan, tanggal 25 Oktober 2024. Maka dengan ini kami sampaikan perkembangan status temuan Normor Register 01/REG/TM/PG/PROV/20.00/X/2024 sebagai berikut:
1. Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pidana Pemilihan melainkan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya;
2. Sehubungan Temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, maka berdasarkan Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menindaklanjuti sebagai berikut:
a. Meneruskan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya kepada Palang Merah Indonesia terhadap Terlapor HJ. LISMARYANI SUTARMIDJI,
b. Meneruskan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia terhadap Terlapor RITA HASTARITA, S.SOS., M.SI, dan ABUSSAMAH, S.STP., M.A.
“Dengan adanya itu bahwa perkara tersebut masih berlanjut, bahwa temuan dugaan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan terkait PMI Dan ASN, Bawaslu menyampaikan ke PMI Pusat dan BKN. Jadi tidak berhenti disitu saja perkara tersebut.” Ungkap Andi Ehsan.
Namun demikian menurut Tim Hukum NKRI, Bawaslu Tidak Komprehensif menangani perkara tersebut, dimana antaranya pelapor tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kalbar, kemudian Bawaslu terkesan tidak independen, sehingga tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada, karena yang diduga melakukan kampanye itu bukan tim sukses Paslon atapun Paslon. “Namun orang awam saja menilai tidak ujuk-ujuk mengajak orang mendukung salah satu paslon kalau tidak ada yang menyuruh.” Ujarnya.
Harusnya Bawaslu mendalami itu, sehingga kalau didalami itu dugaan pelanggaran Pilkada bisa dibuktikan.
Shirat Nurwandi pada kesempatan ini menegaskan bahwa Bawaslu Tidak pernah memanggil atau memeriksa meminta keterangan nya selama Bawaslu menangani laporannya. Sehingga dirinya menyayangkan proses Bawaslu dalam menangani temuan yang dilaporkan.
“Terkait tata cara Bawaslu menangani perkara tersebut, kami Tim Hukum NKRI sedan mempelajari dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah Hukum yang akan kami lakukan. ” pungkasnya. (Amad)
Comment