Pontianak, Media Kalbar – Putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kembali menetapkan Muda Mahendrawan serta Uray Wisata sebagai tersangka mendapat apresiasi kuat dari Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy. Ia menilai langkah hakim sudah tepat dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Menurutnya, pembatalan SP3 melalui mekanisme praperadilan menunjukkan bahwa proses hukum harus mengutamakan transparansi serta akuntabilitas. Ia menegaskan, putusan tersebut membuka ruang masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut berperan dalam terbitnya SP3 tersebut.
“Keputusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang berpengaruh dalam keluarnya SP3. Proses hukum yang tiba-tiba dihentikan patut dipertanyakan, dan perlu ditelusuri siapa yang menangani kasus ini ketika berada di Polda,” ujarnya, Rabu (19/11)
PW GNPK RI Kalbar juga menyoroti pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam evaluasi aparat yang menangani kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi internal harus tetap dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerbitan SP3.
Dirinya berharap kasus ini menjadi peringatan keras (warning) bagi oknum penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan SP3. Ia menilai lemahnya pertimbangan dalam penerbitan SP3 berpotensi menimbulkan kerusakan pada proses hukum dan membuka peluang gugatan praperadilan dari pihak yang dirugikan.
“Ke depan, pemberian SP3 harus dilakukan dengan kehati-hatian dan didasarkan pada bukti yang benar-benar kuat. Jangan sampai kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan justru merusak kepercayaan publik,” tegas Ellysius Aidy.
PW GNPK RI Kalbar menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting demi terciptanya proses hukum yang bersih, objektif, dan tidak memberi ruang bagi intervensi. (*/Amad)











Comment