by

Klarifikasi Pihak Apan, Herman Hofi: Penyegelan Dan Menghalangi Pengiriman Barang Oleh Pengacara Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Viral di media terkait pemberitaan Usaha Barang Bekas Milik Apan dan sempat disegel serta menghalangi pengiriman barang, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Pihak Apan. Melalui Pengacara atau Penasehat Hukum nya, Herman Hofi Munawar memberikan penjelasan ditempat usaha Apan kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/6).

“Ini usaha pak Apan tentang pengumpulan besi bekas, ini akan dibawa ke beberapa tempat di Indonesia, ini sudah berlangsung sejak tahun 2004, namun dia pindah beberapa tempat, dan lokasi ini merupakan sewaan beliau dengan teman nya. Jadi kalau ada yang klaim ini milik dia, itu tidak betul. Jadi ini miliknya Pak Apan usahanya sejak tahun 2004.” Kata Herman Hofi.

Terkait persoalan antara Apan dengan menantunya David, “beberapa bulan lalu menantunya David menggugat pak Apan di Pengadilan Negeri, ternyata ketika diminta hadirkan beberapa saksi, David tidak bisa hadirkan, sehingga David mencabut gugatan nya.” Terangnya.

Terkait informasi bahwa Apan dilaporkan ke Polresta Pontianak, itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Namun persoalan nya apabila pengacara menyegel sebuah bangunan tempat usaha, itu tidak boleh, tidak betul. Pengacara tidak mempunyai kewenangan hak untuk segel, yang berhak itu APH, dan itu harus ada bukti bersalah, ini kan baru laporan polisi atau pengaduan, belum ada proses hukum, belum ada pihak-pihak yang dipanggil. Menempelkan seolah-olah itu disegel itu perbuatan melawan hukum.” Jelasnya.

Terkait hal tersebut pihaknya sedang memikirkan untuk upaya-upaya hukum. Kemudian menurut Herman Hofi bahwa ini ruang tertutup, masuk tanpa persetujuan juga merupakan tindakan pidana. “Harus nya sebagai Penegak Hukum, fahami persoalan yang mana ranah yang bisa kita lakukan.” Tandasnya.

Selain itu yang dilaporkan ke Polresta, itu pengiriman bulan Januari tahun 2023, bukan persoalan sekarang, tidak ada hubungan dengan barang yang ada di gudang ini.

“Memerintahkan melalui kuasa hukumnya menghalang-menghalangi Pak Apan untuk pengiriman barang ke Jakarta, karena itu juga sering dilakukan, itu perbuatan melawan hukum, tidak boleh. Tidak ada kewenangan Advokat menghalangi pengiriman barang ini.” Tegas Herman Hofi didampingi Klainnya.

Diungkapkan juga bahwa ini adalah persoalan keluarga antara Menantu dan Mertua,  David menikah dengan anak Apan tahun 2019, usaha Pak Apan sejak tahun 2004, David saat itu tidak mempunyai usaha yang jelas, jadi Apan mengajak David untuk mengelola usaha nya sama-sama. Namun air susu dibalas air tuba, melaporkan Apan seolah-olah melakukan pidana. “Kita sejak awal masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, apa masalah nya, kita membuka mediasi dan sebagainya. Agar hubungan Menantu dan Mertua ini baik.” Jelasnya lagi.

Herman Hofi menegaskan lagi bahwa yang dilaporkan ke Polresta barang yang dikirim bulan Januari tahun 2023, bukan barang yang ada di gudang tersebut.

Kemudian tidak boleh ada penyegelan, tidak boleh menghalangi-halangi usaha barang tersebut, karena itu Usaha Pak Apan. Terkait ijin AMDAL pihak yang ingin bertanya sebaiknya tanyakan ke Dinas terkait.

Adapun langkah-langkah hukum yang akan dilakukan menurut Herman Hofi masih akan ditentukan kemudian yang terbaik yang mana. Termasuk upaya untuk melaporkan terkait penyegelan dan menghalangi pengiriman barang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed