Pontianak, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, Kamis (23/02).
“Kanwil Kalbar konsisten mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun BNN dalam memerangi Narkoba”, tegas Pria.
Dirinya juga memastikan akan selalu terbuka dan memfasilitasi APH terhadap pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan jajaranya, baik itu pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami akan fasilitasi dan dukung sepenuhnya apabila terdapat adanya dugaan keterlibatan WBP atau pegawai, kami siap memberikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka mencari fakta dan alat bukti guna kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan,” ucapnya.
Pria melanjutkan, dirinya tidak henti-hentinya menyerukan kepada seluruh jajarannya baik jajaran UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Wilayah Kalbar ini sangat rentan dengan penyelundupan narkoba mengingat berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh karena itu, saya minta Kantor Imigrasi khususnya yang meliputi wilayah batas negara agar selalu membangun sinergitas dengan APH terkait. Demikian juga dengan Lapas dan Rutan yang sebagian besar WBP nya terjerat kasus narkoba. Semoga dengan sinergitas yang telah terbentuk antara jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan instansi terkait dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kalbar,” ujar mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.
Dirinya juga menegaskan apabila ditemukan adanya keterlibatan dari Pegawai ataupun WBP akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi bagi pegawai kami yang terbukti terlibat narkoba, bisa dilakukan pemecatan dan proses hukum. Demikian juga dengan WBP, kami tindak tegas sehingga mereka bisa kehilangan hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, kunjungan, dan sebagainya”, sy ingatkan sebagai ASN Kemenkumham jaga integritas pungkasnya. (*/amad)
Comment