Pontianak, Media Kalbar
Kontainer yang digunakan oleh Apan untuk membawa barang rongsokan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak resmi ditunda pengirimannya.
Penundaan ini terjadi setelah PT Ganendra Catra Sakti mengeluarkan surat Nomor 045/GCS/-PTK/VI/2024 yang ditujukan kepada PT Mahesa Pratama Sakti pada 21 Juni 2024 sebagai pihak ekspedisi.
Surat tersebut menyusul surat permohonan dari Yohanes Nenes, SH dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum dengan Nomor 114/S/YN/VI/2024, yang meminta agar kontainer bernomor TAKU 2381616 milik Apan tidak dikirim karena dalam masalah hukum.
“Kami beritahukan bahwa keberangkatan kontainer TAKU 2381616 dengan segel nomor 7392217 kami tunda,” kata Hamdan Godang, Direktur PT Ganendra Catra Sakti, dalam surat tertulisnya.
Kuasa hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, menjelaskan, bahwa penundaan tersebut sudah mendapat izin dari Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota yang menangani kasus ini.
“Penahanan kontainer dilakukan karena Apan diduga berusaha menghilangkan barang bukti pasca penyegelan,” kata Nenes, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH DAD Provinsi Kalbar.
Saat ini, kontainer berisi barang rongsokan itu masih berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Aktivitas di gudang Jalan 28 Oktober juga diminta agar dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang mengikat. (*/Amad)
Comment