by

Kontraktor Tidak Mampu Kerja, Pihak RSUD Kota Pontianak Putus Kontrak

Pontianak, Media Kalbar

Terhadap info yang beredar dan data lapangan bahwa proyek rehabilitasi gedung ruang operasi RSUD Kota Pontianak mangkrak. Direktur RSUD Kota Pontianak dr. Rifka menyampaikan bahwa pihaknya memutus kontrak, karena kontraktor tidak mampu bekerja sesuai target.

“Sudah di putus kontrak tanggal 27 Desember. Pekerjaan belum selesai.” ungkap dr. Rifka kepada Media Kalbar melalui WA, Kamis (30/12/21)

Hal tersebut disampaikannya dikarenakan kontraktor Tidak bisa mengerjakan sesuai dengan waktu kontrak.

Sumber Media Kalbar bahwa Pelaksanaan Rehabilitasi gedung ruang operasi mengunakan anggaran APBD Dana Alokasi khusus (DAK) pagu dana Rp.19.742.000.000 (Sembilan belas meliyar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 19.715.760.457,16., dan di lelang di Pokja kota di ikuti 3 penyedia barang dan jasa di menangkan oleh penyedia barang dan jasa PT .Vista Emas Sejati dengan nilai penawaran terendah Rp.15.786.411.041,50 (lelang terbuka Pontianak), diduga terindikasi mangkrak pengerjaan proyek dengan nilai belasan milyaran rupiah dikarenakan kontraktor yang melaksana kan pekerjaan kurang profesional. Sehingga terjadi mangkrak terhadap pembangunan proyek Rehabilitasi Gedung Ruang Operasi tersebut.

Proyek yang di laksanakan PT Vista Emas Sejati dengan No kontrak : 027 / 200 / PJBJ / UPT / RSUD – PTK / 2021 Tanggal 22 Juli 2021 Dengan jangka waktu pelaksanaan 148 hari kalender kurang 5 (Lima) bulan ditahun anggaran TA 2021. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed