Ketapang, Media Kalbar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Kayung Agro Lestari (KAL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kuala Tolak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Laporan masyarakat yang telah mendapat respon dari KPPU mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan koperasi petani plasma di Desa tersebut.
*Dasar Penyelidikan*
Penyelidikan ini didasarkan pada aturan yang berlaku, termasuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat lokal.
*Isi Laporan Dugaan Pelanggaran*
Dalam laporan tersebut, PT. KAL disebutkan mencakup tiga desa, yaitu Desa Kuala Tolak, Desa Kuala Satong, dan Desa Laman Satong, yang masing-masing telah membentuk koperasi untuk mengelola kebun plasma. Namun, terdapat beberapa dugaan pelanggaran sebagai berikut khusus di Desa Kuala Tolak:
1. Realisasi lahan plasma seluas 20% dari total 4.322,96 hektar yang dijanjikan belum sepenuhnya terlaksana, meskipun perjanjian telah dibuat dan telah ditelaah oleh KPPU
2. Petani plasma hanya menerima pendapatan yang sangat minim, sekitar kurang lebih Rp300 ribuan per tahun, jauh dari ekspektasi yang diharapkan.
3. Terdapat dugaan permasalahan administrasi pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. KAL, dengan sebagian besar lahan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan diketahui lahan plasma yang diklaim selama ini belum memiliki HGU.
*Fungsi dan Peran KPPU*
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia, KPPU memiliki fungsi penting dalam:
Menegakkan hukum di bidang persaingan usaha, termasuk pelanggaran terkait kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) agar mendapatkan akses yang adil dalam kerja sama dengan perusahaan besar.
Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang transparan dan kompetitif.
Menyelesaikan sengketa kemitraan, khususnya antara pelaku usaha besar dan UMKM, guna memastikan hak-hak pihak yang lebih lemah tetap terlindungi.
Dalam kasus ini, KPPU bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum untuk menilai apakah kemitraan yang dilakukan PT. KAL telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Proses Penyelidikan*
KPPU telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi mendalam terkait pelaksanaan kemitraan di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
*Harapan Masyarakat*
Laporan ini menyoroti pentingnya pelaksanaan kemitraan yang adil dan transparan guna melindungi hak-hak petani plasma. Pelapor berharap KPPU dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil, memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan perbaikan sistem kemitraan di masa mendatang.
Proses penyelidikan ini mencerminkan komitmen KPPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perkebunan kelapa sawit, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal yang menjadi bagian dari sistem kemitraan.
Harapan lain adalah terkhusus kepada Bapak Presiden dan Wapres beserta Menteri yang terkait, agar masyarakat benar-benar dibantu untuk kesejahteraan demi anak cucu mereka kelak.#(RUSLI)
Comment