Ketapang, media Kalbar
KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Tanggal 24 Oktober 2024.
Penyampaian LPSDK sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nonor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kanpanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari pasangan calon melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang mengatakan telah melakukan tahapan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang tersedia. Setelahnya menetapkan status dari penyampaian LPSDK tersebut dan memberikan tanda terima kepada pasangan calon.
Status dari LPSDK yang disampaikan dari pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan, KPU Kabupaten Ketapang memberikan tanda terima penerimaan, jelasnya
Ahmad Saufi menegaskan bahwa dana kampanye sesuai pada pasal 7 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, berasal dari sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan dari pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi dari sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta, dan partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul pasangan calon.
Ahmad Saufi juga menambahkan, setelah proses tahapan penerimaan tahapan berikutnya, KPU akan menyampaikan pemgumuman LPSDK kepada masyarakat dan telah disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2024 melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang.
Selengkapnya bisa dilihat pengumuman Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024,*##(Rusli)
Comment