Sambas, Media Kalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaporkan sebanyak 45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024-2029 telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kabupaten Sambas.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaporkan terdapat 4 orang anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih 2024-2029 yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Sambas.
“Sebagaimana diberitakan sebelumnya terdapat beberapa caleg terpilih belum serahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kabuaten Sambas dikarenakan ambang batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada tanggal 19 Agustus 2024.” Ungkap Ketua KPU Sambas, Irawati, Selasa, 16/8/2024
“Namun demikian per tanggal 5 Agustus 2024 45 Caleg Terpilih DPRD Kab. Sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN nya.” Tambah Ketua KPU Sambas, Irawati
Irawati menyebutkan bahwa dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten bagi caleg terpilih, dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.”ujarnya
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir caleg nya sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan.
“Terkait AMJ dan pelantikan anggota DPRD terpilih KPU Kabupaten Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin.”pungkasnya (Rai)
Comment