by

Kuasa Hukum Kades Laman Raya Kecewa Atas Beredar Pemberitaan Kliennya, Belum Tersangka Sudah Dinyatakan Oknum Memalsukan Ijazah…Tidak Profesional

SINTANG, MEDIA KALBAR

Beredarnya berita di beberapa media yang menyoroti persoalan dugaan Ijazah palsu Kesetaraan Paket B terhadap Kepala Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian jadi sorotan publik.

Viralnya pemberitaan tersebut berujung pengaduan ke Polres Sintang pada Rabu, (08/05/2024) pukul 14.00 wib dan yang bertandatangan sebagai pelaporan peristiwa tersebut Agustinus dkk.

Seiring berjalanya waktu pada hari Senin, (20/05/2024) pukul 16.00 wib Kades Laman Raya mendatangi Polres Sintang melaporkan balik para pelapor yang telah melaporkan dirinya terkait tudingan menggunakan Ijazah palsu.

” Jujur saya merasa sangat dipojokkan oleh tuduhan tersebut dasar itulah saya menuntut balik melaporkan saudara, Agustinus, Trivina, Imam Mawardi dan Aliam ke Polres Sintang. Bagaimanapun atas pencemaran nama baik terhadap diri saya, saya tidak terima itu maka saya laporkan balik ke Polres Sintang,” terangnya pada Selasa, (21/05/2024)

Disampaikannya,“ Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak pernah merekayasa Ijazah baik itu Paket B maupun Paket C semuanya saya dapatkan sesuai prosedur dan sekarang terindikasi Paket B tidak terdaftar dan itu bukan salah saya, karena saya tidak pernah membuat Ijazah.

Atas tudingan ini Martiansyah menjelaskan,” Saya mendapatkan Ijazah Kesetaraan Paket B dan Paket C semuanya sesuai prosedur dan mengikuti program Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang pada Tahun 2003 silam dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah merasa membeli ataupun memalsukan Ijazah tersebut.

Masalah pernyataan Verifikasi Ijazah Kesetaraan Paket B dari Dinas Pendidikan Sintang yang menyatakan miliknya tidak terdaftar Martiansyah meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang dalam hal ini harus bertanggungjawab atas keabsahan Ijazah miliknya yang tidak terdaftar.

” Saya mendapatkannya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, kalaupun sekarang tidak terdaftar tidak sah dan sebagainya, maka Dinas Pendidikan lah yang harus bertanggungjawab atas keabsahan Ijazah saya tersebut dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Sementara itu pada sesi yang sama Rini Safarianingsih, SH, MH selaku kuasa hukum dari Martiansyah Sholeh menyampaikan pihaknya merasa keberatan atas yang dituduhkan kepada klainya Kepala Desa Laman Raya tersebut.

” Jadi saya mendampingi Kades Laman Raya ini sejak 5 April 2024 dan pada waktu itu ada undangan dari Pemerintah Kecamatan Sungai Tebelian untuk Verfikasi Ijazah Kesetaraan Paket B milik Pak Kades ini. Kami sudah datang ke sana dan menjelaskan kronologi Pak Kades ini bagaimana memdapatkan ijazah ini..nah Ijazah tersebut ditawarkan oleh sdr. Alm. Alimansyah yang pada waktu itu Pegawai dari Dinas Pendidikan Sintang. Dengan dasar Ijazah SD yang dimilikinya ikutlah Kesetaraan Paket B ini sesuai prosedur, kemudian setelah mengikuti ujian dan segalanya lalu Pak Kades ini mendapatkan Ijazah dari Dinas Pendidikan Sintang Thn 2003 tentulah anggapan Kades ini asli karena didapatkan langsung dari dinas,” jelasnya.

Kemudian, di Tahun 2006 ditawarkan lagi oleh sdr. Alm. Alimansyah untuk mengikuti Kesetaraan Paket C dengan dasar melengkapi persyaratan yaitu Paket B tadi dengan Ijazah SD, artinya setelah verifikasi untuk mendapatkan paket C otomatiskan Dinas mengakui bahwa Ijazah Paket B yang 2003 itu asli makanya di acc dan lulus verifikasi maka keluarlah ijazah Paket C.

Secara terperinci Rini lanjut menjelaskan,” Oleh pernyataan Dinas sendiri bahwa Ijazah Kesetaraan Paket B ini tidak terdaftar sedangkan yang Paket C tardaftar, nah tentu ini buat bingung Pak Kades sendiri kenapa yang satu terdaftar yang satu tidak terdaftar dan tidak menyebutkan alasanya dan ini Pak Kades juga sebagai korban kenapa lalu tidak terdaftar dan alasannya tidak dijelaskan, makanya kami juga minta klarifikasi ke Dinas Pendidikan baru kami masukan surat.

Terkait pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media masa elektronik Rini Safarianingsih mengatakan,” Ini membuat kami kecewa juga karena ujug-ujug sudah menyatakan bahwa Pak Kades ini sebagai oknum yang memalsukan Ijazah Paket B padahal belum pasti itukan, masih harus cek laporensiknya, harus tanyak dulu ke Dinas bersangkutan, nah kalau udah laporan polisi harus naik dulu sebagai tersangka baru disebut oknum inikan belum apa-apa sudah memberitakan Kades nya sebagai oknum yang memalsukan Ijazah dan ini tentunya sudah mencemarkan nama baiklah sebagai pejabat di Desa dan mengganggu aktifitas Pak Kades sendiri apalagi pemberitaan ini tidak berimbang, yah…tdk ada cros, cek and balence tidak bersifat indefenden dan tidak profesional menurut kami media masa ini sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dimana seorang wartawan itu sebelum muat berita harus menguji dulu informasinya, jangan membuat berita yang tidak berimbang

” Sehingga kemarin kami sudah melaporkan ke Polres Sintang di Unit Tipidter terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh .Agustinus, Mahdi, Vina dan Aliam,” jelas Rini.

Lanjutnya, kalau secara Ijazah inikan dia memuat pembuktian baik secara materil lahiriah dan formil kalau menurut Undang-Undang pembuatannya dengan diverifikasinya Ijazah Paket C oleh Dinas dengan dasar Kesetaraan Ijazah Paket B itukan membuktikan bahwa Kesetaraan Paket B itu asli.

Kemudian, untuk prasa tidak terdaftar dengan palsu itu berbeda..nah tidak terdaftar mungkin tidak terdaftar di system kita nggak tau ni..kan belum ada penjelasan dari Dinas sendiri nah kenapa juga tidak terdaftar itukan bukan kewenangan klaien saya untuk mendaftarkan tapi kewenangan Panitia penyelenggara Kesetaraan Paket B pada waktu itu.

Saya sampaikan,” Tidak terdaftar bukan berarti palsu, kalaupun palsu harus dicek dulu leporensik terus kalau sudah dinyatakan palsu siapa yang memalsukan, apakah dari Dinas atau Pak Kades sendiri..kan kita belum tau karena di situ ada Tanda Tangan dan Cap Basah Kepala Dinas.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan saat ini Rini Safarianingsih mengatakan,” Karena ini sudah dilaporkan ke Polres Sintang tentang pemalsuan Ijazah Kesetaraan Paket B maka kita tunggu hasil leporensik dulu, tunggu panggilan dulu terkait laporan Agustinus dkk, sedangkan kami sebagai pihak terlapor ini melaporkan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE karena ini belum sah dan bukti palsu tidak palsu karena di sini statusnya Pak Kades sebagai korban dan saya berharap masyarakat Kabupaten Sintang secara khususnya warga Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian dapat menilai pemberitaan kedua belah pihak secara berimbang. (Martin)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed