Pontianak, Media Kalbar
Kuasa Hukum Siau Lung Sofyan, S.H., dan Erwin P. Silalahi, S.H., dari Kantor Advokat Advokat Sofyan, S.H., & Rekan, yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 2, Gang Suka-Suka No. 30A, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak menyampaikan keberatan atas permohonan pinjam pakai kendaraan yang saat ini sedang dalam sengketa hukum.
Keberatan ini diajukan atas nama klien mereka, Siau Lung, seorang warga negara Indonesia beragama Islam yang bekerja sebagai karyawan swasta. Siau Lung lahir di Pontianak pada 4 September 1987 dan berdomisili di Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Central Park, RT 001/RW 003, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Permohonan pinjam pakai kendaraan ini diajukan oleh Victorinus Iskandar, warga Kota Pontianak, terhadap satu unit mobil Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT CK tahun 2021 dengan nomor registrasi KB 1172 MJ, atas nama Eko Permana.
Sofyan, S.H., dan Erwin P. Silalahi, S.H.,kuasa hukum dari Siau Lung Sabtu (15/2/2025) kepada awak media dia mengatkan Dasar Keberatan:1. Sedang Dalam Sengketa Perdata Saat ini, antara Siau Lung dan Victorinus Iskandar sedang berlangsung sengketa perdata terkait kepemilikan kendaraan tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak. Sengketa ini masih dalam tahap pembuktian dengan nomor perkara 220/Pdt.G/2024/PN.Ptk.
2. Menghindari Konsekuensi Hukum
Mengingat status kendaraan masih dalam proses hukum, advokat yang mewakili Siau Lung meminta agar permohonan pinjam pakai tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Mempawah maupun Kejaksaan Negeri Mempawah.
3. Status Kendaraan sebagai Objek Gadai
Selain masih dalam sengketa, kendaraan ini juga sedang menjadi objek gadai di kantor pegadaian di Pontianak, yang semakin memperumit status kepemilikannya.
Atas dasar ini, pihak Siau Lung meminta agar pengadilan dan pihak terkait tidak mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Advokat yang menangani perkara ini menegaskan bahwa segala tindakan hukum terkait kendaraan tersebut harus tetap berpegang pada asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut. (MK/Ismail)
Comment