Kubu Raya, Media Kalbar
Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan Apel siaga dalam rangka pengamanan Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025 wilayah Kalimantan Barat. Dimana Apel tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin (23/12).
Pada Apel siaga tersebut yang menjadi Pembina Apel Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo Sugiastanto, diikuti oleh seluruh UPT, Lapas, Rutan, LPK se Kalbar.
Dalam amanatnya Kadivpas menyampaikan bahwa Apel siaga untuk peningkatan Kewaspadaan Dalam rangka antisipasi gangguan pada Lapas, Rutan dan LPK, hal ini untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan merayakan natal.
Pada apel siaga tersebut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar menginstruksikanĀ 1. Meningkatkan Pengamanan 24 jam, 2. Melakukan koordinasi aktif kepada aparat terkait, 3. Optimalisasi kegiatan Intelijen, 4. Memastikan pelaksanaan inspeksi rutin, 5. Mengawasi ketat kunjungan dan 6. Meningkatkan mitigasi bencana.
Kadiv Pas Juga mengingatkan kepada seluruh kepala instansi teknis diwajibkan ada ditempat tugas selama natal dan tahun baru.
Usai memimpin apel siaga Kadivpas Kemenkumham Kalbar kepada awak media menyampaikan bahwa Apel siaga yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak untuk peningkatan Kewaspadaan. “Jadi semua hari ini untuk mengadakan apel siaga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan tahun baru tahun 2025. Kita tetap harus waspada terhadap gangguan keamanan, terutama yang rawan terhadap situasi mungkin karena menjelang tahun baru.” Ungkap Hernowo Sugiastanto.
“Jadi kita harus meningkatkan semua baik di dalam maupun di luar area di lingkungan lapas dan rutan itu ditingkatkan.” Tegasnya.
Pihaknya juga koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, kepolisian, TNI, Pemadam kebakaran lainnya.
Sementara untuk kunjungan tetap dibuka khususnya bagi keluarga warga binaan yang beragama Kristen atau Nasrani.
Kadivpas Kemenkumham Kalbar juga menyampaikan bahwa untuk Remisi khusus hari natal, dimana total warga binaan di Kalbar 7.104 orang yang terdiri tahanan 1.841, nara pidana 5.363. “Yang beragama nasrani 836 kita usulkan, RK 1 831 dan RK 2 yang langsung bebas 5 warga binaan.” Ujarnya. (Amad)
Comment