Pontianak, Media Kalbar
Jasa Raharja Kalimantan Barat serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Tanjungpura tepatnya di Simpang Hotel
Garuda Pontianak, pada Rabu (05/02/2025).
Kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 tersebut melibatkan
sepeda motor yang dikemudikan oleh korban bertabrakan dengan sebuah truck yang datang dari arah Jalan Tanjungpura menuju Imam Bonjol. Akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia ditempat.
Kepala Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Made Agus Widyantara yang mendatangi langsung rumah duka menyampaikan rasa prihatin dan duka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal
dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah
dimana ahli waris korban adalah istri korban. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Santunan korban kecelakaan diserahkan pada hari yang sama dan ditransfer ke rekening ahli waris. Diharapkan penyerahan santunan secara cepat dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*/mk)
Comment