Kubu Raya, Media Kalbar
Keributan kembali terjadi di SPBU ATS yang terletak di Desa Ambawang Kuala kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 11:30 WIB. Insiden ini melibatkan Budi, salah satu korban dugaan penganiayaan, yang menceritakan secara rinci kronologi kejadian yang membuat suasana di sekitar SPBU menjadi tidak kondusif.
Menurut keterangan Budi, Selasa (10/12/2024) keributan bermula ketika ia melihat kendaraan dengan barcode berbeda mencoba mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Budi, yang secara kebetulan melihat kendaraan tersebut sedang ngantri bahan bakar di SPBU, mengingatkan pengemudi bahwa kendaraan dengan barcode berbeda tidak diperbolehkan untuk mengisi bahan bakar. Namun, pengemudi dan pelaku merasa tidak terima dan tetap ngotot untuk melanjutkan pengisian bahan bakar.
“Saya sudah memperingatkan mereka, tapi mereka tetap bersikeras. Pelaku merasa keberatan, lalu saya disenggol hingga jatuh. Ponsel saya terjatuh dan diinjak, hingga retak. Ketika saya bangun dan meminta ganti rugi, mereka menolak,” kata Budi.
Keadaan semakin memanas, dan Budi mengungkapkan bahwa ia terpaksa mendorong pelaku. Sebagai respons, pelaku langsung memukul Budi di bagian hidung dan kemudian Pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah insiden tersebut, Budi melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambawang. Menariknya, pelaku juga melapor di tempat yang sama, didampingi seorang pengusaha kayu berinisial P, yang diduga memiliki kendaraan yang ikut mengantri di SPBU ATS saat kejadian.
Budi berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti masalah pengisian bahan bakar di SPBU ATS yang dianggap tidak sesuai aturan. “Aturan yang ada jelas, kendaraan dengan barcode berbeda tidak boleh mengisi bahan bakar di sini. Kalau aturan ini dilonggarkan, SPBU ini akan semakin ramai dengan kendaraan yang tidak sesuai dan menimbulkan keributan,” tegas Budi.
Budi juga menambahkan, di SPBU ATS, satu sopir sering kali mengantarkan hingga lima kendaraan untuk mengisi bahan bakar, yang dianggap melanggar aturan yang seharusnya menetapkan satu sopir untuk satu kendaraan. Ia meminta agar aturan terkait pengisian bahan bakar ini ditegakkan dengan disiplin.
“Bahan bakar yang diisi harus sesuai dengan kapasitas kendaraan. Misalnya, kendaraan jenis L300 hanya boleh mengisi 60 liter dan truk 80 liter. Harus ada penegakan aturan yang konsisten agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” harap Budi.
Budi mengimbau agar pengelola SPBU ATS segera menerapkan aturan dengan lebih ketat demi menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat, serta mengharapkan agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya pilih kasih.(Mk/Ismail)
Comment