Sambas, Media Kalbar – Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella bersama Personil Polsek Selakau kembali lagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H berusia sekitar 62 tahun yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, Senin (5/6/2023) malam.
Saat dilakukan pengerebekan, H berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis Sabu. Penangkapan terhadap terduga pelaku oleh personil Polsek Selakau di pimpin langsung Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella, S.H berdasarkan aduan masyarakat.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat terduga pelaku H sendiri terbilang rapi dan tidak dicurigai oleh tetangga sekitar, lantaran H sendiri bertetangga cukup familiar serta tidak memperlihatkan gelagat dan prilaku yang mencurigakan sehingga para tetangga baru mengetahui apa yang di lakukan H
saat dilakukan penangkapan malam tersebut, tutur Rio.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dapat diatasi oleh personil Polsek Selakau. Saat personil melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan dua klip plastik transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, selanjutnya juga di amankan 4 buah batu kristal patut diduga barang haram namun saat dilakukan tes uji hasilnya bukan sabu-sabu melainkan bahan lain (non narkoba) yang kemungkinan digunakan untuk mencampur bahan sabu-sabu saat dijual kepada pembelinya” kata Ipda Rio Castella.
“Untuk sementara berat barang bukti yang kita temukan belum diketahui berapa beratnya karena belum melakukan penimbangan. Butiran kristal yang diduga sabu masih dalam pengamanan petugas untuk selanjutnya siap di uji lab kan.
Nanti kemungkinan akan dilakukan pengujian lab untuk mengetahui barang tersebut sabu atau bukan,” Sambung Ipda Rio Castella.
Ipda Rio Castella menegaskan, bahwa dirinya bersama Personil Polsek Selakau berkomitmen akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau. Terlebih, kini peredaran narkoba telah merambah ke berbagai kalangan dari usia remaja, muda hingga dewasa.
“Kami dari Polsek Selakau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, karena sangat merugikan dan sudah merambah ke berbagai kalangan baik itu muda maupun tua, dari pelajar hingga pemuda usia produktif,” tegas Ipda Rio Castella.
Pasal yang dipersangkakan nantinya kepada pelaku, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ujar Rio.
Selanjutnya, H terduga pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Rai)
Comment