by

Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap MA Diduga Pengedar Sabu

Sambas, Media Kalbar
Berawal masuknya laporan dari masyarakat, MA alias SJ (26) di tangkap oleh Satresnarkoba Polres sambas di Di sebuah Penginapan Kost di Dusun Tanjung Sari Ds.Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,terkait atas dugaan pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.Minggu 25 April 2021

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap MA Als SJ di sebuah Penginapan Kost di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.jelas wismo, senin 26 April 2021

Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto,mengatakan Penangkapan pelaku MA alias SJ terkait tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, berawal dari informasi masyarakat , bahwa sering adanya transaksi Narkotika Di sebuah Penginapan Kost di Dusun Tanjung Sari Rt. 009 Rw. 005 Ds.Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.ujarnya

Lanjut nya lagi Kasatresnarkoba sambas wismo mengungkapkan kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap MA alias SJ Yang kemudian Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Berupa Barang bukti :
2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Shabu Bruto 0,58 gram,
1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Pipet runcing warna putih yang berada di dompet merk “AYURI PARFUM” warna hitam bercorak bunga, 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalmnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merk “CAMRY” warna hitam,1 (satu) bungkus plastic klip merk “KLIP PLASTIK” yang berisikan beberapa plastic klip, 1 (satu) buah Pipet runcing warna putih,1 (satu) buah Pipet runcing warna hijau, 1 (satu) buah Pipet runcing warna transparan bergaris merah,1 (satu) buah kotak handphone merk “REDMI” warna putih yang didalmnya berisikan beberapa plastic klip,1 (satu) bungkus plastic merk ORCHID” yang berisikan 15 (lima belas) pipet lipat, 1 (satu) gulung kertas aluminium foil, dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO”.

Dan selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.ungkap wismo

Atas perbuatannya, MA alias SJ dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Wismo. (Urai Rudi/ahmad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed