by

Lagi..Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba

Bengkayang, Media Kalbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini pengungkapan dilakukan di Kecamatan Samalantan.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengatakan pengungkapan Narkoba ini dalam rangka Operasi Pekat II Kapuas-2021 yang sedang dilakukan oleh Polres Bengkayang.

“Saat ini kita telah melakukan pengungkapan terhadap target yang sudah lama kita incar baru dilakukan pada tanggal 2 Desember kemarin”, kata IPTU Maju, Selasa (7/12/21).

Dalam pengungkapan kali ini, Polisi mengamankan 2 pelaku yang masing-masing berinisial U (31) warga Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang dan RY (31) warga Sungai Raya Kab. Bengkayang.

“Dalam hal ini mereka memiliki peran masing-masing tapi saling berkaitan. Dalam pengungkapan kali ini kita memperoleh barang bukti yang diduga jenis sabu dan juga peralatan salah satu contohny adalah timbangan”, ucapnya.

“Kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika sudah menyiapkan alat timbangan mereka berkaitan dengan pengedaran tindak pidana narkotika yaitu kategori pengedar”, tambahnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, IPTU Maju Siregar menegaskan untuk tetap melakukan mapping orang-orang yang masuk dalam kelompok-kelompok peredaran narkotika.

“Menjelang Nataru memiliki kerawanan tersendiri dengan kita berbatasan langsung dengan Negara tetangga”, tegasnya.

Terkait dengan pengungkapan kasus Narkoba, Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Ledo ini mengatakan bahwa informasi dari masyarakat sangat berguna untuk menungkap kasus Narkoba.

“Kegiatan kita tidak mungkin berdiri sendir, pengungkapan narkoba itu perlu dukungan dari semua pihak terutama dari masyarakat yang mau memberikan informasi . Jadi kita harapkan semua pihak apabila mengetahui agar disampaikan. Kita sama-sama lakukan upaya pencegahan hingga penindakan”, tutupnya

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed