Sambas, Media Kalbar – Kegiatan jual beli dan pembabatan Hutan Lindung (HL) di kawasan Hutan Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas menuai polemik dan protes dari warga setempat, mengingat hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kades Salatiga, Aini mengatakan kegiatan jual beli dan pembabatan HL yang terjadi di kawasan hutan Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga tidak melewati proses administrasi dan tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Salatiga.
“Memang saat hutan lindung yang ada di Desa Salatiga ini ada pembabatan hutan atau penanaman pokok sawit. Dalam hal itu juga saya pribadi dari desa sama sekali tidak mengetahui dengan adanya hal tersebut. Karena secara administrasi di desa tidak ada,” kata Aini, Rabu (13/9/2023).
“Selama ini tidak ada sosialisasi di Desa Salatiga. Lebih kurang sejak dua bulanan ada laporan dari kawan-kawan di desa terkait jual beli lahan, karena memang ada LPH di Desa Salatiga,” timpal Aini.
Menurut Aini sejauh ini, pihak dari Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Salatiga telah melaporkan hal tersebut ke pihak terkait. Hingga saat ini, usai adanya laporan LPHD Salatiga ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sambas, pihak tersebut langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Aini menjelaskan pihak KPH membenarkan adanya kegiatan pembabatan dan jual beli HL di kawasan Hutan Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga.
“Kemarin kawan dari kelompok LPHD menyampaikan kepada pihak terkait. Secara tertulis memang sudah disampaikan kepada Polsek, Polres danramil juga. Untuk sementara pihak itu belum ada crosscheck,” jelas Aini.
Selain itu, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Salatiga, Hermansyah mengungkapkan Kegiatan pembabatan LH di kawasan hutan Desa Salatiga sudah berlangsung kurang lebih selama dua bulan.
“Masalahnya ada pembabatan hutan lindung tanpa konsolidasi kepada LPHD. Sudah sekitar dua bulan. Pembabatan hutan menggunakan alat berat, ada keluhan dari warga,” ungkap Hermansyah.
Mengatasi masalah tersebut, pihak LPHD Salatiga telah memperingati pihak yang melakukan jual beli maupun pembabatan HL. Kendati demikian peringatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga pihak LPHD Salatiga langsung melaporkan hal tersebut ke KPH.
Hermansyah juga berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam yang ada di Desa Salatiga.
“Sudah saya peringatkan waktu ada alat berat, ada dua hari mereka sempat berhenti tapi saat sudah tidak lagi diperingatkan kembali bekerja. Jadi mereka tidak mengindahkan,” ujar Hermansyah.
Sementara, Pendamping Perhutanan Sosial Kabupaten Sambas, Rahmat Hidayat mengatakan dirinya hadir langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus membantu pihak dari LPHD Salatiga selaku pihak yang berwenang atas kawasan tersebut.
“Jadi berdasarkan cross Chek kita memang betul ini adalah kawasan izin LPHD yang diberikan wewenang oleh kementrian kehutanan kepada LPHD Salatiga. Jadi berdasarkan titik koordinat yang kita pantai, di sini memang lokasi izin LPHD Salatiga,” papar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa pihak dari LPHD Salatiga telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya adalah membuat laporan ke KPH Kabupaten Sambas. Mengingat, kawasan tersebut merupakan lahan yang menjadi tanggung jawab LPHD Salatiga.
“Jadi pendamping sudah mendampingi teman-teman untuk memberikan laporan ke KPH Kabupaten Sambas terkait adanya kegiatan di dalam lokasi izin LPHD Salatiga, karena LPHD adalah bertanggung jawab penuh atas kawasan izin dari kementrian,” jelas Rahmat.
“Jadi mereka punya tanggung jawab penuh untuk menjaga hutan ini. Jika mereka tidak sanggup, mereka bisa minta bantu ke instansi terkait. Di HL maupun HT sebenarnya keberadaan alat berat tidak diizinkan terkait pengelolaan,” tambah Rahmat.
Terakhir, Rahmat mengatakan selain melaporkan ke KPH, LPHD Salatiga juga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan jual beli dan pembabatan HL tersebut.
“Kita sudah melakukan pertemuan, memang kita sudah lakukan jalan terbaik agar kelompok bisa melakukan usaha bersama-sama dengan warga sekitar. Tapi juga harus bersama dengan kelompok yang mendapat izin dan harus ada hitam di atas putih,” pungkas Rahmat.(Rai)
Comment