by

LAKI Apresiasi Kapolres Sambas, Pertamina Wajib Sanksi Cabut Izin SPBU

Pontianak, Media Kalbar

Melihat peristiwa kasus terbakarnya Mobil Pelangsir jenis Suzuki Carry Nopol KB 1497 AH Milik Nazri warga Dusun Kupak Rebung Desa Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas saat sedang mengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.794.03.

Hal itu tidak lepas menjadi sorotan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), menurut Burhan Panggilan Akrab  Ketua Umum LAKI tersebut, Patut diberikan Apresiasi kepada Kapolres Sambas beserta jajarannya, “Karena telah tegas dan berani dengan cepat melakukan police line terhadap SPBU yang jelas telah melalukan pelanggaran Hukum dengan mendistribusikan BBM Solar Subsidi yang tidak tepat sasaran.” katanya, Rabu (17/7).

Karena itu Laki juga berharap agar Pihak Pertamina Kalbar untuk segera merespon, beraksi  dengan memberikan sanksi administrasi, berupa pencabutan perijinan SPBU yang sudah jelas dan terang melakukan pelanggaran hukum. “Dan Jangan sampai Pertamina melaukan pembiaran terhadap perkara ini yang sudah menjadi perhatian masyarakat.” Tegasnya.

Tidak hanya itu, Burhan juga minta kepada Kapolres Sambas untuk menindaklanjuti perkara ini dengan tuntas dengan memeriksa pemilik SPBU dan pihak lain yang terlibat.

“Laki siap mendukung Kapolres dalam menegakan hukum.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed