Pontianak, Media Kalbar
LAKI Soroti TKI Illegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak resmi yang masuk ke Sarawak sebagai Tenaga Kerja tanpa Prosedur yang benar. Hal ini terungkap ketika DPP LAKI mendatangi Jabatan Buruh Sarawak untuk berdiskusi sekitar Proses Dan Mekanisme TKI yang akan bekerja di Sarawak pada hari senin 31 Desember 2024.
Dalam diskusi tersebut diterima oleh Rahman dari Jabatan Buruh Sarawak. Sedangkan dari Rombongan DPP Laki dan Media Centre Kalbar dipimpin langsung oleh Burhanudin Abdullah, SH sebagai Ketua Umum DPP dan Koordinator Media Centre, H.M. Ali Anafia mantan Ketua DPRD Kota Pontianak juga hadir. Dari pertemuan tersebut cukup menarik karena saling bisa memahami kondisi.
Burhan panggilan akrabnya menyarankan agar pihak Jabatan Buruh harus bersinergi dengan Imigration dalam mencegah terjadinya TKI Illegal. Karena dengan TKI Illegal akan berdampak pada kerugian Pendapatan Negara, Tidak ada jaminan keselamatan dan kesejahteraan TKI dan bahkan negara jadi taruhannnya. Karena itu Burhan sangat mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak main main dalam proses TKI yang akan bekerja ke luar Negeri.
“Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Konsulat harus bersinergisitas dalam pengawasan TKI yang akan bekerja ke luar negeri terutama orang yang masuk dengan menggunakan cop wisata selama 30 hari. Setelah 30 hari masih bisa diperpanjang lagi. Inikan hal yang aneh. Masa kunjungan wisata 30 hari tidak kelamaan . Apalagi setelah itu diperpanjang lagi dengan 30 hari. Ini bukan lagi wisata. Karena itu peran Imigrasi , Dinas Tenaga Kerja kedua negara memiliki peran dalam mencegah terjadinya TKI Illegal. Bila ditemukan ada persoalan TKI yang Illegal maka Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja ikut bertanggung jawab secara hukum.” Jelas Burhanudin Abdullah kepada awak media di Pontianak, Jumat (3/1).
Disampaikan bahwa LAKI dalam tahun ini akan ikut mengawasi TKI yang akan bekerja ke Sarawak Malaysia dengan menempatkan tenaga LAKI yang profesional di perbatasan.
Diterangkan bahwa Menurut Pihak Jabatan Buruh Sarawak, Rahman menuturkan bahwa peraturan buruh yang bekerja di Malaysia sudah cukup berat . Sanksinya pun berat bila ditemukan adanya TKI Illegal.
Bahkan gaji yang sudah disetujui oleh Pemerintah Sarawak minimal 1500 RM per bulan, setiap TKI ada bayaran asuransinya, Jaminan Buruh sudah baik untuk bekerja, Begitu juga quota bagi pengusaha atau majikan sudah dialokasikan.
“LAKI akan menggandeng SPRM Sarawak dalam mencegah TKI Illegal atau PMI Illegal.” Pungkasnya. (Amad)
Comment