Pontianak, Media Kalbar
“RJ sangat tepat bila pihak Penegak Hukum dan Dinas Terkait duduk dalam satu perundingan untuk membicarakan terkait kasus Kapal Cantrang untuk dilakukan Restorative Justice.”
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, SH kepada mediakalbarnews.com / Media Kalbar terkait persoalan Nelayan Kapal Cumi Kalbar dengan Kapal Cantrang sehingga terjadi Pembakaran Kapal dan proses hukum saat ini sedang berjalan, Jumat (7/7).
Menurut Burhan, Dalam kontek hukum kedua belah pihak telah melakukan perbuatan Pelanggaran hukum, “Pihak Kapal Cantrang melanggar Permen KKP dan Pihak Nelayan Kalbar melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kapal.” Ujarnya.
Untuk mewujudkan Stabilitas Keemanan dan kepentingan kedua belah pihak dalam menjalankan aktivitas sebagai Nelayan tentu sangat tepat dilakukan perdamaian. ” Hindari untuk mencari kebenaran tetapi kedepankan solusi demi masa depan kedua belah pihak.” Tandasnya.
Untuk menghindari terjadinya persoalan kembali menurut Burhanuddin, maka pihak terkait sebagai lembaga Pengawasan yang telah diatur dalam peraturan harus tegas, “Jangan sampai Kapal Cantrang kembali beroperasi di zona wilayah tangkap kapal Nelayan Kalbar.” Tegasnya.
Agar para Nelayan merasa aman dalam melakukan aktivitas nya di laut sebagai nelayan tentu harus ada jaminan keamanan dari pihak terkait.
“Menurut Laki dalam kasus Kapal Cantrang ini sangat tepat dilakukan Restorative Justice.” Tegasnya lagi.
Keduanya harus merasa legowo menerima kejadian ini dengan harapan agar persoalan tak akan terulang kembali. “Mari kita tatap masa depan lebih baik.” Pungkasnya. (Amad)
Comment