by

Laksanakan Program ESG, Jasa Raharja Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Perlengkapan Pemadam Kebakaran dan Mobil Ambulance di Kelurahan Siantan Hulu

Pontianak, Media Kalbar

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melaksanakan Program Environment Social and Governence (ESG) berupa penyerahan sarana prasarana perlengkapan pemadam kebakaran dan mobil ambulance di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (19/06/2024).

Program ESG ini dilakukan sebagai wujud bakti Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat kepada masyarakat, khususnya warga Kelurahan Siantan Hulu yang merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Barat yang memiliki angka korban kecelakan lalu lintas yang cukup tinggi. Pemenuhan sarana prasana untuk mobil ambulance diharapakan dapat bermanfaat untuk melengkapi kebutuhan paramedis dilapangan sehingga dapat mengurangi fatalitas korban kecelakaan. Bentuk kepedulian terhadap lingkungan juga menjadi landasan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan sarana prasarana kepada Pemadam Kebakaran Bakti 28, sebagai upaya dalam menangani kebakaran lahan dan hutan di Wilayah Pontianak Utara.

Bantuan sarana prasarana berupa dana sebesar Rp15 juta diserahkan secara simbolis oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten kepada Ketua Damkar Bakti 28, Lurah Siantan Hulu serta Camat Pontianak Utara yang disaksikan oleh petugas Damkar dan Ambulance Keluarahan Siantan Hulu serta perwakilan RT/RW setempat.

Dalam sambutannya Panji menyampaikan program ini merupakan wujud kepedulian PT Jasa Raharja untuk turut serta aktif dalam berkontribusi kepada masyarakat dan lingkungan “Program ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam upaya untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan dan turut serta dalam menjaga lingkungan di kelurahan Siantan Hulu” ujarnya.

Pada kegiatan ini Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada peserta kegiatan. Sosialisasi yang disampaikan oleh Jasa Raharja ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.

Jasa Raharja juga menginformasikan tentang Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ di Kalimantan Barat yang mulai berlaku pada 19 Juni s.d 20 Desember 2024.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih memiliki tunggakan, agar dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed