Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto melantik satu JFT Analis Kekayaan Intelektual Ira Witri Jayanti, Senin (25/03) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam sambutannya, Tito menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan Hak-Hak Secara Hukum Yang Berhubungan Dengan Hasil Penemuan dan Kreativitas Seseorang Atau Suatu Kelompok. Hal ini Berhubungan Dengan Perlindungan Permasalahan Reputasi Dalam Bidang Komersial Dan Juga Tindakan Jasa Di Bidang Komersial.
Kekayaan Intelektual Lahir Dan Tumbuh Dari Kemampuan Intelektual Manusia. Karya Yang Lahir Dari Kemampuan Intelektual Manusia Tersebut Berupa Karya-Karya Dalam Bidang Teknologi, Ilmu Pengetahuan, Seni Dan Sastra.
“Saya berpesan, tugas dan jabatan yang diberikan kepada Saudari merupakan bentuk kepercayaan dan kehormatan yang harus dijaga, apapun jabatan yang Saudari emban. Namun di sisi lain juga menjadi tantangan, ujian, dan godaan yang harus dihadapi,” pesan Kakanwil.
Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dihadapkan pada tantangan yang cukup berat. Adanya perkembangan kreatifitas yang cepat serta inovasi yang tinggi membuat masyarakat menginginkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berkepastian hukum dan juga kebutuhan akan adanya komersialisasi serta pemanfaatan KI.
Kakanwil berharap kepada JFT yang baru dilantik harus mampu mengantisipasi dan merumuskan kebijakan yang tepat untuk memberikan layanan terbaik di bidang KI. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan DJKI menjadi World Class IP Office.
“Saya juga berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif. Tidak hanya itu, saya juga berharap agar amanah yang dititipkan ini dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas tinggi sesuai dengan tata nilai PASTI dan Berakhlak,” tutup Kakanwil.
Turut hadir para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat struktural, JFT dan JFU menghadiri kegiatan pelantikan JFT Analis KI.
Comment