Jakarta, Media Kalbar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut yang dikutip.
Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Salah satu gebrakan yang dilakukan Wapres pada hari ini adalah membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka dan untuk umum.
Dilihat dari medsos Ig akun @gibran_rakabuming dan setwapres.ri sebagai berikut :
——
Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia,
Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya.
Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster. Saya usahakan untuk dapat langsung menerima pengaduan, sesuai jadwal dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. (*/mk)
Comment