Pontianak, Media Kalbar
LBH Herman Hofi Law Melaporkan dugaan praktek mafia tanah dan penanganan hukum di Jalan Parit Derabak Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Yang dilaporkan adalah oknum Kades dan Oknum penyidik Polres Kubu Raya.
Mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan surat/dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, kolusi dengan oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa perkara/kasus, selanjutnya mencari legalitas di pengadilan.
DR. Herman Hofi selaku kuasa dari sdr. William Andrean Bianto (pemilik sah tanah di Jl. Parit Derabak sesuai SHM No. 1314 yang diterbitkan oleh instansi negara yang resmi yaitu Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya) mengatakan, “Jika dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa klien kami terkait tanah di Jl. Parit Derabak, sudah tergambar jelas indikasi praktek mafia tanah sedang terjadi.” Kata Herman Hofi Munawar kepada awak media saat konferensi pers di Pontianak, Jumat (13/9).
Menurut DR. Herman Hofi peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa kliennya sudah sangat identik dengan modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku mafia tanah, dimana sdr. Madiri Cs pada awal Januari 2022 melakukan pendudukan ilegal tanpa hak dengan memagar dan memasang baliho ditanah milik klien kami, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2022 klien kami mengadukan peristiwa pemagaran dan pemasangan baliho oleh sdr. Madiri Cs ke Polres Kubu Raya sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor: TBL/54/1/2022/KALBAR/RES KUBURAYA namun tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang menangani an. Ipda. Rdk dan Aipda. Pt meskipun bukti kepemilikan klien kami sudah jelas dan kuat berupa sertifikat hak milik. Tiba-tiba pada tanggal 23 Februari 2022 sdr. Madiri membuat pengaduan balik dengan berbekal surat yang diduga kuat sebagai surat palsu berupa SPT Th 2021 yang diregister oleh sdr. Ms, SHI selaku Kades Parit Baru terkait bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik klien karni diduga palsu, dan penanganannya juga oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt. Kemudian tidak memakan waktu yang lama, hanya sekitar 2 bulan penanganan pengaduan sdr. Madiri oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt ditingkatkan statusnya menjadi LP sesuai LP Nomor :LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 26 April 2022, sementara pengaduan dari klien kami tanggal 31 Januari 2022 yang lebih dulu dari pengaduan balik sdr. Madiri nasibnya terbengkalai tanpa adanya kepastian hukum. Dan yang sangat mencederai rasa keadilan dan menunjukkan indikasi keberpihakan atau adanya kolusi yang dilakukan oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt adalah klien kami baru menerima SP2HP pertama pada tanggal 11 Juli 2022 atau sekitar 6 bulan dari pengaduan tanggal 31 Januari 2022, hal ini jelas-jelas menyimpang dari Peraturan Kapolri tentang Penyelidikan dan Penyidikan. “Kami memiliki bukti kuat terhadap dugaan SPT Th 2021 an. Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru an. Ms yang digunakan sebagai dasar pengaduan balik adalah surat palsu,” kata DR. Herman Hofi..
Adapun bukti-bukti yang dimaksud DR. Herman Hofi diantaranya :
1. Surat garap yang disampaikan oleh sdr. Madiri kepada Kepala Desa Parit Baru an. Ms, SHI untuk menguatkan kepemilikan tanahnya adalah berlokasi di Jl. Parit Sinbin bukan di Jl. Parit Derabak sesuai yang tertera didalam SPT Th 2021 an. Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru an. Ms, SHI (lokasi tanahnya berbeda). Bukti ini diperoleh dari percakapan via chat WA antara sdr. TOHIR dan sdr. MUSA, SHi tanggal 21 Januari 2022, dimana sdr. TOHIR mempertanyakan surat garap kepada sdr. Ms, SHI selaku Kades Parit Baru dan dikirimkan oleh sdr. Ms, SHI foto copy surat garap yang menunjukkan lokasi di Jl. Parit Sinbin yang tertera nama sdr. ALI ASMIN sebagai salah satu penggarap yang merupakan orang tua dari sdr. MADIRI, dan didalam fotocopy surat garap tersebut terdapat cap yang nyata-nyata menunjukkan lokasi Jl. Parit Senbin.
2. Tahun pembuatan surat milik sdr. Madiri berupa SPT adalah tahun 2021, sementara milik klien kami berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi negara yang resmi yaitu Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya melalui tahapan proses/prosedur yang benar adalah tahun 2019 dengan alas hak SPT Th 2008 an. Ariyanto, artinya SPT yang dibuat sdr. Madiri lebih muda tahun pembuatannya. Karena secara logika tidak mungkin surat palsu dibuat terlebih dahulu kemudian baru beberapa tahun kemudian dibuat surat aslinya.
3. Pada tanggal 26 Februari 2020 Kades Parit Baru an. Ms, SHI telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 474.4/65/Pem yang menjadi dasar pihak Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya dalam melakukan validasi perubahan. wilayah terhadap sertifikat Hak Milik an. ARIYANTO sekarang an. klien kami dari dahulu Desa Sungai Raya menjadi Desa Parit Baru, namun pada tanggal 2 Februari 2021 Kades Parit Baru an. Ms, SHI meregister Surat Pernyataan Tanah tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh sdr. Madiri dengan register nomor 593/01/Pem, sementara sdr. Ms, SHI telah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam Surat Pernyatan Tanah tanggal 1 Februari 2021 an. Madiri sesuai surat keterangan yang dikeluarkannya adalah lokasi tanah milik sdr. ARIYANTO sekarang milik sdr. WILLIAM ANDREAN BIANTO.
“Sekarang kami sedang menunggu tindak lanjut dari Ditkrimum Polda Kalbar, karena pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu kami sudah memasukkan pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat berupa SPT Th. 2021 yang dilakukan oleh sdr. Madiri dan melibatkan Kades Parit Baru Ms, SHI, dan pada tanggal yang sama kami juga memasukkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus terkait penanganan pengaduan sdr. Madiri yang ditingkatkan menjadi LP untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar ataukah tidak benar dan merupakan hasil rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya an. Ipda. Rdk dan Aipda. Pt, selanjutnya apabila proses penyidikannya terindikasi tidak benar agar segera dikeluarkan SP3, ” jelas DR. Herman Hofi.
“Dan atas dugaan terjadinya praktek mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik klien kami, sedang kami susun laporan ke satgas mafia tanah,” sambung DR. Herman Hofi.
DR. Herman Hofi menganalisa untuk sementara patut diduga kuat telah terjadi praktek mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik kliennya dengan melibatkan beberapa pihak dan dengan peran masing-masing sesuai kewenangannya, diantaranya yaitu:
1. Sdr. Madiri yang berperan membuat surat palsu berupa SPT Th 2021 yang lokasinya seolah-olah berada diatas tanah milik klien kami, sementara berdasarkan surat garap yang tertera nama orangtuanya yaitu sdr. Ali Asmin (yang mewariskan tanah kepada sdr. Madiri) menunjukkan lokasi yang berbeda.
2. Sdr. Ms, SHI selaku Kades Parit Baru yang berperan meregister surat palsu berupa SPT Th. 2021 an. Madiri sehingga dapat digunakan sebagai atas hak kepemilikan, sementara yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam SPT Th. 2021 an. Madiri adalah milik klien kami sesuai Surat Keterangan Nomor: 474.4/65/Pem yang dikeluarkannya.
3. Ipda. Rdk selaku penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang berperan merekayasa peningkatan status pengaduan sdr. Madiri menjadi LP dengan membuat kesimpulan seolah-olah surat palsu berupa SPT Th 2021 an. Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru an. Musa, SHI adalah surat asli, sementara surat yang dianggap palsu adalah alas hak dari penerbitan SHM No. 1314 milik klien kami yaitu SPT Th 2008 an. Ariyanto yang diregister oleh PJ. Kades Sungai Raya an. Khairil Anwar, SH, dengan harapan kasusnya sampai ke pengadilan sehingga diperoleh legalitas untuk membatalkan SHM No. 1314 atas nama klien kami dan selanjutnya terhadap obyek tanah milik klien kami dapat diterbitkan sertifikat hak milik an. Madiri.
4. Aipda. Pt selaku penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang berperan merekayasa peningkatan status pengaduan sdr. Madiri menjadi LP dengan membuat kesimpulan seolah-olah surat palsu berupa SPT Th 2021 an. Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru an. Musa, SHI adalah surat asli, sementara surat yang dianggap palsu adalah alas hak dari penerbitan SHM No. 1314 milik klien kami yaitu SPT Th 2008 an. Ariyanto yang diregister oleh PJ. Kades Sungai Raya an. Khairil Anwar, SH, dengan harapan kasusnya sampai ke pengadilan sehingga diperoleh legalitas untuk membatalkan SHM No. 1314 atas nama klien kami dan selanjutnya terhadap obyek tanah milik klien kami dapat diterbitkan sertifikat hak milik an. Madiri.
“Karena ini diduga ada praktek mafia tanah yang pada prinsipnya melibatkan banyak pihak. analisa diatas bisa berkembang,” tutup DR. Herman Hofi. (*/Amad)
Comment