Pontianak, Media Kalbar
Seorang diduga pengelola pengumpulan limbah B3 jenis oli bekas, Faisol yang berlokasi di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur melarang wartawan yang hendak melakukan pemotretan di lokasi gudang pada, Sabtu 28 September 2024.
Larangan pemotretan tersebut bermula wartawan hendak mengambil dokumentasi foto untuk laporan di kantor untuk kepentingan publikasi.
Pengelola tersebut mengatakan, bahwa lokasi pengumpulan limbah B3 tersebut merupakan wilayah privasi. “Jangan foto-foto bang, kalau mau foto harus ijin terlebih dahulu. Karena ini wilayah private, ” ujar Faisol.
Faisol juga mengakui, bahwa izin gudang pengumpulan limbah B3 tersebut bernaung dengan PT Mitra Karya Surya Kencana yang berada di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.
“Iya benar Ijin gudang pengumpulan limbah B3 ini masih bernaung dengan yang di seberang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana mengatakan, bahwa izin pengumpulan limbah B3 yang berada di tempat lain nnamun bernaung dalam satu perijinan dilarang.
“Sesuai aturan satu tempat usaha satu ijin. Tidak boleh dua tempat usaha pengumpulan limbah bernaung dalam satu perijinan,. Jika itu ditemukan bisa dilakukan penindakan” ujarnya.
Lasmi Yulistiana menambahkan, bahwa tempat pengumpulan limbah yang bernaung dengan perijinan di tempat lain masuk kategori ilegal dan bisa di proses hukum.
” Dua tempat usaha pengumpulan limbah bernaung dengan satu izin itu sama juga ilegal dan bisa di proses, “pungkasnya. (*/mk)
Comment